Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan sekitar 500.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol).
Data 500.000 NIK tersebut diketahui setelah mencocokan data penerima dalam satu bank BUMN. Meski demikian, dia tidak membeberkan bank mana yang sudah diceknya itu.
Adapun transaksi judi online itu depositnya mencapai hampir Rp1 triliun karena jumlah totalnya lebih dari Rp900 miliar. Pihaknya juga berencana menggali lebih jauh dari empat bank berbeda.
“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500.000 sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
BACA JUGA: Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang
Dia menyebut, ada lebih dari 100 orang yang NIK-nya ternyata teridentifikasi terlibat dengan kegiatan pendanaan terorisme. Meski begitu, dia tidak menjelaskan rinci apakah 100 orang itu termasuk dalam 500.000 NIK yang judol atau tidak.
“Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” ktanya.
Ivan menambahkan PPATK terus berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul guna menindaklanjuti hal tersebut. Ia akan menyerahkan ke Mensos terkait kemungkinan rekening tersebut ditutup.
“Kami koordinasinya hampir tiap hari ya, dengan Pak Mensos ya kami setiap hari dengan Pak Mensos. Nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi sebagai penerima bantuan sosial (bansos), sekaligus pemain judi online (judol). Data tersebut diperoleh dengan menyamakan laporan pada 2024 dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Kementerian Sosial dan ditemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online.
“Data 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir, Senin (7/7/2025).
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tanjungtirto Berbah, 1 Orang Tewas
Temuan ini bukan lagi penyimpangan administratif, melainkan termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal. “Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis