Guru besar UGM dari Fakultas Farmasi Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Rabu, 09 Apr 2025 08:13:00

Guru besar UGM dari Fakultas Farmasi Edy Meiyanto melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. Selain kekerasan seksual di luar lingkungan kampus, Edy juga diketahui pernah melakukan pelecehan seksual secara verbal di lingkungan kampus UGM.
Sekretaris UGM Andi Sandi menyebut kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi ini dilakukan di rumah Edy. Saat melakukan kekerasan seksual ini, Edy bermodus melakukan bimbingan akademik baik itu skripsi, tesis hingga disertasi.
"Modusnya (kekerasan seksual) dilakukan di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan akademik yakni skripsi, tesis dan disertasi," kata Andi kepada wartawan, Selasa (8/4).
Edy melakukan kekerasan seksual saat menjabat sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. Jabatan yang diemban Edy ini juga dijadikan modus untuk melakukan kekerasan seksual pada mahasiswinya.
Berdalih melakukan pendampingan lomba dan pembuatan proposal lomba, Edy kemudian melakukan kekerasan seksual pada mahasiswinya.
"Modus juga dilakukan di research center (CCRC) dan kegiatan pembuatan proposal lomba," ucap Andi.
Selain melakukan kekerasan seksual, lanjut Andi, Edy berdasarkan pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM juga diketahui pernah melakukan pelecehan seksual secara verbal di lingkungan kampus.
Edy Dipecat
Andi menerangkan berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Andi, UGM menilai Edy telah terbukti melanggar kode etik dosen. Sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen UGM diberikan kepada Edy.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," tutur Andi.
"Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," sambung Andi.
Artikel ini ditulis oleh


Guru Besar Farmasi UGM Terbukti Lecehkan Mahasiswa Dipecat sebagai Dosen!
Guru besar Farmasi UGM Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
UGM 1 jam yang lalu

Soroti Kasus Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi, Sahroni Desak Pelaku Harus Diproses Hukum
Sahroni menekankan pentingnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Modus Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi Sejak Tahun 2023
Andi menuturkan Satgas PPKS UGM telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus kekerasan seksual ini.

Disorot DPR, UGM Didesak Beri Hukuman Setimpal ke Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berharap, Satgas PPKPT dapat memberikan hukuman setimpal.

Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Viral 1 tahun yang lalu

Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.