- PERISTIWA
- REGIONAL
Mengacu hasil itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha soal produksi es krim.
Minggu, 20 Apr 2025 19:37:00

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menyampaikan hasil pengujiannya terhadap es krim yang viral karena mengandung alkohol. Dipastikan, es krim dengan mereka terkenal itu mengandung alkohol sebanyak 3,35 persen.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium es krim yang diduga mengandung alkohol berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM Surabaya.
Hasil uji laboratorium, es krim tersebut terbukti mengandung kadar alkohol 3,35 persen.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser.
Setelah hasil uji laboratorium diterima dan terbukti terdapat kandungan alkohol, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha soal produksi es krim.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM dalam pelaksanaannya,” ungkap Fikser.
Selain melakukan pemeriksaan kandungan alkohol, Satpol PP juga melakukan kroscek izin usaha kepada pemilik usaha es krim tersebut. Maka dari itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).
“Izinnya juga kita lakukan kroscek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Masih Disegel
Sementara ini, Satpol PP masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara kegiatan usaha pemilik stan es krim tersebut.
“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai, termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Surabaya menemukan sebuah stand penjual ice cream yang disebut-sebut menjual ice cream dengan varian rasa minuman keras (miras). Hal itu terungkap setelah seorang influencer mereview dagangan stand tersebut.
Dalam review sang influencer, terlihat buku menu yang berisi 15 varian rasa ice cream yang dijual. Diantara beberapa varian tersebut, di dalamnya diklaim mengandung 40 persen alkohol dari sebuah miras bermerek.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, dalam kegiatannya, petugas Satpol PP bersama Dinkopdag mendatangi penjual serta melakukan pengecekan di lokasi.
“Giat ini merupakan tindaklanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan ice cream yang mengandung alkohol tersebut. Kami lakukan pengecekan pada ice cream yang dipajang pada stan tersebut,” kata Yudhis dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka com, Minggu (6/4).
Dari pengawasan tersebut, petugas mengamankan dua box serta enam kap ice cream yang mengandung diduga mengandung alkohol tersebut.
“Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor, selain itu kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” kata Yudhis.
////
Meski sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah sejalan dengan pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Apabila ada perkembangan nanti akan kami sampaikan. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan, jadi tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah,” katanya.
Dia meminta kepada siapapun yang mengetahui informasi mengenai peristiwa ini agar bisa disampaikan pada pihak kepolisian ataupun Kompolnas.
“Kami terbuka untuk menerima informasi apapun, mungkin bisa ke kami atau bisa ke Kompolnas,” katanya.
Dia menambahkan, dalam penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun. Indonesia adalah negara hukum sehingga jika ada hal-hal yang mengarah pada pidana tentu perlu diselesaiakn secara hukum.
“Tapi yang jelas bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dengan kelompok manapun, negara kita negara hukum tentu ini yang harus diperhatikan,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh


Diantara beberapa varian di dalamnya diklaim mengandung 40 persen alkohol dari sebuah miras bermerek.

Pemkot Surabaya Segel Gerai Penjual Es Krim Beralkohol
Penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.