- PERISTIWA
- REGIONAL
Informasi yang dihimpun, dua perusahaan milik Persyarikatan Muhammadiyah itu bernama PT Syarikat Surya Ecomining dan PT Mentari Swadaya Ecomining.
Senin, 14 Apr 2025 15:32:00

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah serius untuk menyiapkan diri menyambut konsesi tambang batu bara dari pemerintah. Untuk itu, Muhammadiyah sudah menyiapkan dua perusahaan perseroan terbatas (PT) untuk menggarap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di lahan bekas milik Adaro di Kalimantan Selatan.
"Muhammadiyah sudah menyiapkan dua PT untuk mengelola tambang. Saya lupa namanya," ujar Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi, bisnis dan industri halal, Muhadjir Effendy saat ditemui Merdeka.com di Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) pada Minggu (13/4).
Informasi yang dihimpun, dua perusahaan milik Persyarikatan Muhammadiyah itu bernama PT Syarikat Surya Ecomining dan PT Mentari Swadaya Ecomining.
Muhadjir yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Tambang PP Muhammadiyah itu menjelaskan, kedua perusahaan tersebut akan menggarap tambang batu bara di lahan yang sama, namun dengan fokus yang berbeda. Namun, tetap saja Muhammadiyah akan menggandeng pihak lain yang lebih kompeten untuk teknis menambang batu bara.
"Yang satu untuk strategic company, ini akan membuat sejumlah policy (kebijakan) yang besar. Lalu yang satunya lagi sebagai operating company, yang akan mengoperasikan (tambang batu bara) dengan mitra-mitra yang akan kita tentukan, siapa saja nanti mitranya," ujar Muhadjir.
Satu PT milik Muhammadiyah yang fokus bergerak di strategic company itu, nantinya juga akan melakukan ekspansi bisnis. Yakni dengan bergerak di luar PKP2B yang sudah ada.
"Yang strategic itu bisa saja bergerak di luar batu bara dan yang lainnya. Seperti nikel, emas dan lain-lain. Karena lahan konsesi PKP2B yang diberi pemerintah itu kan terbatas," tutur pria yang juga menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden bidang urusan haji dan produk halal itu.
Ekspansi itu sudah direncanakan dengan matang oleh PP Muhammadiyah. Sebab, saat ini beberapa pengurus wilayah Muhammadiyah (tingkat provinsi) ada yang sudah memiliki lahan tambang di luar batu bara. Namun sejauh ini, PP Muhammadiyah belum menghitung berapa modal yang dibutuhkan.
"Untuk jangka panjang, kita akan bergerak di luar batu bara. Kita belum hitung modalnya berapa yang dibutuhkan," papar mantan Menko PMK era Jokowi ini.
Bikin Koperasi, Urunan Modal dari AUM
Selain PT, PP Muhammadiyah juga sedang menyiapkan pendirian koperasi untuk mengelola tambang. Hal ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam UU Minerba hasil revisi terbaru yang memungkinkan ormas bisa mengelola tambang.
"Nanti setiap amal usaha Muhammadiyah (AUM) akan diminta untuk menyumbang modal ke koperasi amal usaha muhammadiyah," papar Muhadjir.
Solid Menerima Konsesi, Muhammadiyah Terbuka Kritik Internal
Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran konsesi tambang batubara dari pemerintah, berjarak beberapa bulan setelah Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan hal serupa.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Konsilidasi Nasional Muhammadiyah yang dilakukan pada 25 Juli 2024 di Yogyakarta. Sebelum menyatakan menerima, intenal Muhammadiyah terbelah. Satu kubu secara kritis mendesak PP Muhammadiyah untuk menolak iming-iming tawaran konsesi tambang batu bara yang ditawarkan sejak akhir era Presiden Jokowi tersebut.
Terkait hal itu, Muhadjir menegaskan bahwa internal Muhammadiyah saat ini sudah solid untuk menerima tawaran konsesi tambang batu bara tersebut.
"Biasa itu kalau ada perbedaan. Tapi kalau sudah diputuskan di pleno, maka semua harus menerima. Itu keputusan pleno kok," papar Muhadjir.
Selain lembaga internal, salah satu pihak yang sebelumnya vokal mendesak Muhammadiyah untuk menolak tawaran konsesi tambang batu bara itu adalah Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) yang merupakan organisasi di luar struktur formal PP Muhammadiyah. Menanggapi hal itu, Muhadjir menegaskan kritikan tersebut baik sebagai bentuk pengawasan, agar dalam pelaksanaannya nanti, operasional tambang milik Muhammadiyah benar-benar membawa maslahat.
"Silakan saja kalau masih mau mengkritisi. Nanti kalau di dalam perjalanannya ada yang mau dikoreksi," kata Muhadjir.
Artikel ini ditulis oleh

M
Reporter
- Muhammad Permana

Muhammadiyah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang, Gandeng Ahli hingga Dosen
Muhammadiyah membentuk dua perusahaan dalam pengelolaan tambang. Dua perusahaan itu akan menggandeng sejumlah ahli untuk mengelola tambang.

Haedar Nashir: Muhammadiyah Secara Gentleman Kembalikan Izin Tambang jika Lebih Banyak Keburukan
Muhammadiyah tidak ragu untuk mengembalikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah bila pengelolaan tambang banyak keburukan.

4 Langkah Muhammadiyah Usai Terima Tawaran Pemerintah Kelola Izin Tambang
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut akan melakukan 4 langkah usai menerima izin mengelola tambang

Muhammadiyah Umumkan Terima Izin Tambang dari Pemerintah
Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.

Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal
Organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Garap Lahan Bekas Tambang Adaro atau Arutmin
Meski demikian, Bahlil tidak mengungkapkan waktu penyerahan kelola bekas lahan tambang tersebut kepada Muhammadiyah.

Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang
Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang

Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy untuk Kelola Tambang, Ini Penjelasan Haedar Nashir
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pihaknya menyusun tim yang ditugaskan mengelola pertambangan. Ketua tim ini adalah Muhadjir Effendy.


Ini Kata Muhammadiyah Soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang
Mu'ti menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah men-support penuh atas keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin pertambangan dari pemerintah pusat.
