Kegiatan jemput bola pembayaran pajak di salah satu kalurahan di Kulonprogo, belum lama ini. Inovasi ini dilakukan untuk memudahkan pembayaran dan intensifikasi pendapatan pajak daerah. - Istimewa - Pemkab Kulonprogo
KULONPROGO—Di tengah maraknya sejumlah pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Pemkab Kulonprogo justru memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini.
“Tahun ini, sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kenaikan tarif PBB P2,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Taufiq Amrullah, Selasa (19/8/2025).
Sejauh ini, Pemkab Kulonprogo hanya memberlakukan sedikit perubahan tarif PBB P2 yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Taufiq menjelaskan, perubahan jumlah PBB P2 yang ditanggung masyarakat itu terjadi akibat pemutakhiran data, seperti penambahan luas tanah maupun bangunan maupun penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurutnya, langkah ini justru penting untuk menjamin asas keadilan bagi para wajib pajak. “Tarif PBB P2 tetap seperti biasa. Bahkan untuk pemilik lahan pertanian dan peternakan, dilakukan penurunan besarnya tarif PBB sesuai Perda No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar dia.
Mulai 2025, kata Taufiq, secara bertahap pihaknya memutakhirkan data lahan produktif [lahan pertanian dan peternakan] dan nonproduktif [pekarangan] serta pendataan dengan melibatkan kalurahan dan juga masyarakat untuk aktif memperbarui data bumi dan bangunan.
BACA JUGA: Danais dari Rp1,2 Triliun Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Ini Kata Sultan HB X
Optimalkan Pendataan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan PBB P2 yang membebani masyarakat adalah tidak benar.
“Sejak 2021 hingga sekarang, Pemkab Kulonprogo secara konsisten memberikan faktor pengurang agar apabila terjadi kenaikan PBB P2 akibat penyesuaian NJOP atau faktor lain agar tidak membebani masyarakat.” jelasnya.
Adapun untuk mendongkrak pendapatan daerah, kata Triyono, tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif PBB P2 maupun NJOP, melainkan bisa dengan optimalisasi pendataan.
Upaya tersebut dilakukan, antara lain, dengan menyisir objek pajak yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun bangunan yang belum tercatat dalam SPPT. “Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan penting dalam mendorong pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ujar Triyono. (Arief Junianto/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News