Syarat, tata cara, dan jadwal seleksi PPIH 2025 Tingkat Daerah

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada Senin (4/11) mengumumkan pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji untuk tahun 1446 H/2025 M tingkat Daerah telah resmi dibuka.

Proses pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 7 hingga 15 November 2024. Terdapat dua formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama adalah PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang akan mendampingi jemaah haji mulai dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. Formasi ini mencakup posisi ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Formasi kedua adalah PPIH Arab Saudi, yang meliputi petugas yang akan memberikan berbagai pelayanan kepada jemaah selama berada di Tanah Suci. Tugas dalam formasi ini terdiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan pelaksana Siskohat.

Proses seleksi PPIH tingkat daerah akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di tingkat kabupaten/kota dan mencakup penilaian administrasi serta tes berbasis komputer atau CAT (computer-assisted test). Lalu peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi yaitu tes CAT dan wawancara.

Berikut adalah persyaratan, tata cara dan jadwal lengkap proses seleksi PPIH 2025:

I. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak dalam keadaan hamil.
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
  • Pegawai ASN atau pegawai di lingkungan Kementerian Agama, pegawai ASN di kementerian/lembaga lain, TNI, atau POLRI.
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
  • Diutamakan pejabat atau pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau bekerja di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat khusus

1. PPIH Kloter

Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama.
  • Berusia antara 30–58 tahun pada saat mendaftar.
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
  • Diutamakan berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam.
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia antara 35–60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik.
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra-keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Berpendidikan minimal sarjana.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. PPIH Arab Saudi

Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi

  • Berusia antara 25–57 tahun pada saat mendaftar.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Berusia antara 35–60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Siskohat

  • Berusia antara 25–57 tahun pada saat mendaftar.
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja minimal 3 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat/piagam.

Baca juga: Seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah dibuka, berikut syaratnya
Baca juga: Kemenag Sulsel buka pendaftaran petugas haji mulai 7 November ini

Tata cara pendaftaran

Calon petugas haji dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi pendaftaran dan seleksi petugas haji dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  2. Klik menu "Pendaftaran Petugas".
  3. Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai tempat pendaftaran.
  4. Masukkan NIK yang sesuai.
  5. Masukkan Nama Lengkap.
  6. Masukkan Tanggal Lahir.
  7. Masukkan Alamat Email (wajib menggunakan email baru yang belum digunakan pada pendaftaran sebelumnya).
  8. Masukkan Nomor WhatsApp yang aktif.
  9. Pilih Jenis Tugas yang diminati.
  10. Unggah Surat Rekomendasi dari Instansi/Lembaga.
  11. Klik Daftar untuk menyelesaikan pendaftaran.

Jadwal seleksi PPIH 2025

Seleksi tingkat Kab/Kota (tahap pertama)

  1. Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024
  2. Pendaftaran Peserta: 7 – 15 November 2024
  3. Batas Akhir Submit Dokumen Pendaftaran: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
  4. Seleksi Tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

Seleksi tingkat Provinsi (tahap kedua)

  1. Seleksi Tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

Baca juga: WHO kolaborasi dengan Arab Saudi terbitkan Kartu Kesehatan Haji
Baca juga: Pemerintah matangkan skema Tanazul saat haji 2025

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |