Jakarta (ANTARA) - Hening Cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia menjadi salah satu acara pokok dalam peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024.
Pelaksanaan hening cipta selama 60 detik secara serentak ini diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan surat nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 pada 31 Oktober 2024.
Adapun tujuan hening cipta ini untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.
Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Minggu, 10 November 2024 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Baca juga: 6 puisi karya penyair Indonesia untuk memperingati Hari Pahlawan
Baca juga: Link twibbon Hari Pahlawan 10 November 2024
Hening cipta ini dilakukan mulai dari tingkat pusat (Jakarta) hingga keluaran atau desa. Berikut panduan mengheningkan cipta dalam peringatan Hari Pahlawan 2024:
1. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
- Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
2. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya
- Rumah-rumah
- Jalan Raya (dalam kota)
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot
- Kereta Api yang sedang berjalan:
- Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi
- Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB
3. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan
- Kereta Api yang sedang berjalan
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan (antara lain: Polisi Lalu Lintas / Hansip)
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar
4. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat
5. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
Baca juga: Susunan upacara bendera peringatan Hari Pahlawan 2024
Baca juga: Mensos: Pahlawan tulus berjuang mengutamakan kepentingan bangsa
Baca juga: Asal-usul sejarah Hari Pahlawan 10 November 1945 dan tujuannya
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024