Jakarta (ANTARA) - Ujian Nasional (UN) menjadi komponen penting dalam sistem pendidikan Indonesia untuk menentukan kelulusan dalam beberapa dekade.
Sebagai alat ukur capaian akademis siswa di tingkat nasional, UN tidak hanya berfungsi untuk mengevaluasi keberhasilan individu, tetapi juga untuk menilai kualitas pendidikan di seluruh negeri.
Meskipun Ujian Nasional (UN) resmi dihapus oleh pemerintah sejak tahun 2021, relevansi Ujian Nasional dalam menjaga standar pendidikan serta sejarah dari setiap perubahan nama tetap menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Penghapusan ini merupakan bagian dari upaya merombak sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan Asesmen Nasional (AN), yang meliputi tiga komponen utama yakni, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional lebih fokus pada pengukuran kemampuan dasar siswa dan sifatnya yang tidak menentukan kelulusan. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem evaluasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan pendidikan di masa kini, serta mengurangi tekanan psikologis yang selama ini dirasakan siswa akibat Ujian Nasional.
Lantas bagaimana perkembangan UN di Indonesia yang memiliki banyak perubahan nama, hingga resmi dihapus dan tidak dipergunakan lagi dalam standar sistem kelulusan? Berikut ini sejarahnya:
Ujian Penghabisan (1950-1964)
Ini merupakan bentuk awal dari ujian nasional yang dilakukan setelah siswa menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu, sebagai syarat kelulusan. Ujian kelulusan dikenal sebagai Ujian Penghabisan dan dilaksanakan secara nasional. Soal-soalnya disusun oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Bentuk soal yang diujikan berupa uraian atau esai, dan hasil ujiannya diperiksa di pusat rayon.
Ujian Negara (1965-1971)
Usai Ujian Penghabisan, pada tahun ini, sistem ujian nasional dikenal dengan sebutan Ujian Negara yang diadakan oleh pemerintah pusat untuk mengevaluasi hasil belajar siswa seluruh Indonesia sebagai syarat nilai kelulusan. Siswa yang lulus Ujian Negara dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Bagi yang tidak lulus, mereka tetap mendapatkan ijazah dan dapat melanjutkan pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi swasta.
Ujian Sekolah (1972-1979)
Ujian Negara digantikan oleh Ujian Sekolah, dengan tujuan untuk menentukan apakah peserta didik telah menyelesaikan program belajar di tingkat pendidikan tertentu. Semua materi ujian disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah.
Pemerintah pusat hanya mengeluarkan pedoman penilaian yang bersifat umum, sementara pemeriksaan hasil ujian dilakukan di tingkat sekolah. Setiap sekolah menetapkan kriteria kelulusan, menggunakan istilah "TAMAT" tanpa mengenal istilah Lulus atau Tidak Lulus.
Ebta dan Ebtanas (1980-2002)
Pada era ini, bentuk soal pilihan ganda mulai diperkenalkan. Ujian Negara berubah menjadi Ebta dan Ebtanas Awalnya, Ebta digunakan untuk menguji mata pelajaran selain Pendidikan Moral Pancasila (PMP/Pendidikan Kewarganegaraan), yang hanya diujikan melalui Ebtanas. Namun, seiring berjalan nya waktu, Ebtanas juga mencakup mata pelajaran pokok seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
Ujian Akhir Nasional (2003-2004)
Pada tahun 2003 hingga 2004, Ebtanas bertransformasi menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Tujuan dari UAN adalah untuk menentukan kelulusan, memetakan kualitas pendidikan secara nasional, dan melakukan seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ujian Nasional (2005-2013)
Istilah Ujian Nasional (UN) pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, menggantikan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan menjadi syarat untuk kelulusan. Sistem ujian tetap sama seperti pada UAN, tetapi penyelenggaraan UN kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga sekolah. Pemerintah pusat hanya menyediakan soal dan kunci jawaban yang disiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bantuan Puspendik.
Ujian Nasional Berbasis Komputer (2014-2020)
Pada tahun 2014, Menteri Pendidikan Anies Baswedan memperkenalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang juga dikenal sebagai Computer Based Test (CBT). UNBK menggunakan komputer sebagai media ujian, berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan kertas yang telah berlangsung selama ini.
Asesmen Nasional (2021-saat ini)
Mulai 2021, UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Baca juga: BSKAP Kemendikbudristek minta masyarakat pahami tiga ujian berbeda
Baca juga: Kemendikbud: Jangan samakan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional
Baca juga: Lebih dari sejuta siswa Vietnam ikuti ujian nasional
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024