Jakarta (ANTARA) - Pahlawan nasional adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada individu yang telah berjasa besar dalam memperjuangkan, mempertahankan atau mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar ini diberikan sebagai penghargaan tertinggi bagi warga negara yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa gelar kehormatan ini terdiri dari berbagai macam pahlawan, seperti Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Revolusi, Pahlawan Perintis Kemerdekaan dan sebagainya.
Setiap gelar memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi dan penghargaan tersebut disematkan pada pahlawan yang telah terbukti berjasa besar bagi bangsa.
Jenis-jenis gelar Pahlawan Nasional
1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Gelar ini disematkan kepada tokoh yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, baik melalui perlawanan fisik, diplomasi, maupun pergerakan ideologi. Para pahlawan ini memainkan peran penting dalam melawan penjajah dan menginspirasi semangat nasionalisme.
2. Pahlawan Revolusi
Gelar ini diberikan khusus kepada tokoh-tokoh yang gugur dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman pemberontakan, seperti pada peristiwa Gerakan 30 September 1965. Mereka adalah tokoh-tokoh militer yang menjadi korban dalam mempertahankan ideologi bangsa.
3. Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Gelar ini ditujukan bagi para perintis yang berjuang di awal kebangkitan nasional, pada masa-masa awal perlawanan terhadap penjajah. Mereka yang mendapat gelar ini adalah tokoh-tokoh yang memelopori gerakan kebangkitan nasional, baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun kebudayaan.
4. Pahlawan Proklamator
Gelar ini diberikan kepada tokoh yang memiliki peran langsung dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Di Indonesia, gelar ini disematkan khususnya kepada Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta yang dikenal sebagai "Dwitunggal Proklamator" karena mereka yang membacakan teks proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
5. Pahlawan Kebangkitan Nasional
Gelar yang diberikan kepada mereka yang berjuang pada awal-awal pergerakan nasional, terutama di masa lahirnya organisasi-organisasi yang mengedepankan kesadaran akan pentingnya nasionalisme dan perlawanan terhadap penjajahan. Tokoh-tokoh seperti Dr. Soetomo dan Wahidin Soedirohoesodo termasuk dalam kategori ini, di mana mereka mendirikan organisasi Budi Utomo pada tahun 1908 yang dikenal sebagai tonggak kebangkitan nasional Indonesia.
6. Pahlawan Ampera
Gelar ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang berjuang pada masa Orde Lama, terutama terkait dengan perjuangan menyatukan bangsa dalam periode peralihan kekuasaan, yaitu pasca Gerakan 30 September 1965.
Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) mencakup mereka yang berperan penting dalam mempertahankan keutuhan bangsa di tengah berbagai konflik ideologi dan politik pada saat itu.
Syarat-syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Menurut Pasal 24 hingga 26 pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, untuk mendapat gelar pahlawan nasional, seseorang harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang konsisten berjuang demi bangsa
Calon penerima gelar pahlawan nasional haruslah seorang warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesetiaan ini dibuktikan melalui perjuangan dan pengabdiannya dalam kehidupan sehari-hari serta diakui dalam lingkup nasional.
2. Memiliki jasa yang luar biasa bagi bangsa dan negara
Calon harus memiliki jasa luar biasa yang berdampak besar dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan bangsa, atau bidang lainnya yang mendukung kemajuan Indonesia. Jasa ini harus diakui oleh masyarakat luas dan berkontribusi pada kepentingan negara.
3. Berakhlak mulia
Selain jasa dan pengabdian, karakter dan akhlak mulia menjadi syarat penting dalam memperoleh gelar ini. Calon penerima gelar pahlawan nasional harus memiliki integritas moral yang tinggi, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.
4. Tidak pernah melakukan tindakan yang mengkhianati bangsa
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dianggap mengkhianati perjuangan bangsa, misalnya mendukung penjajahan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
5. Diusulkan secara resmi oleh masyarakat atau pemerintah daerah
Pengajuan calon penerima gelar pahlawan nasional dilakukan melalui usulan resmi, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Usulan ini kemudian akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dan dilakukan pengkajian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
6. Telah gugur atau meninggal dunia
Penerima gelar pahlawan nasional umumnya adalah mereka yang telah gugur atau meninggal dunia, meskipun beberapa gelar kehormatan tertentu bisa diberikan kepada tokoh yang masih hidup. Namun, sebagian besar penganugerahan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan hingga akhir hayat.
Proses pemberian gelar Pahlawan Nasional
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon pahlawan nasional akan dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memverifikasi dan menilai kelayakan gelar tersebut.
Proses ini melibatkan penelitian mendalam, baik dari aspek sejarah, biografi, dan kontribusi yang diberikan oleh tokoh tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan pentingnya pemberian gelar ini untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan.
Gelar pahlawan nasional bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga simbol penghormatan yang mengingatkan seluruh generasi bangsa untuk meneruskan semangat juang dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Baca juga: Nama-nama pahlawan wanita Indonesia
Baca juga: Filosofi logo Hari Pahlawan 10 November 2024
Baca juga: Pedoman kegiatan Hari Pahlawan 2024 di pusat dan daerah
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024