Sebanyak 47,4 persen responden pun menilai hal itu sebagai bentuk persekusi aparat kepada rakyat.
Minggu, 13 Apr 2025 17:57:00

Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan hasil survei terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satunya soal praktik permintaan maaf masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Sebanyak 47,4 persen responden pun menilai hal itu sebagai bentuk persekusi aparat kepada rakyat.
“Kita tanyakan belakangan ada peristiwa anggota masyarakat meminta maaf kepada aparat penegak hukum karena dinilai merendahkan atau menghina institusi tersebut, contohnya misalnya kasus Band Sukatani atau kasus video viral patroli pengawal, disuruh minta maaf. Ada yang berpendapat permohonan hal tersebut adalah bentuk persekusi karena kebebasan berpendapat,” tutur Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
“Ada juga yang berpendapat bahwa aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya secara profesional. Mana yang lebih dekat dengan pendapat ibu atau bapak, 47,4 persen itu lebih banyak yang menyatakan bahwa peristiwa permintaan maaf anggota masyarakat kepada aparat penegak hukum adalah bentuk persekusi atau tekanan terhadap kebebasan berpendapat,” sambungnya.
Catatan untuk Aparat
Sementara, sekitar 31,6 persen responden menyatakan aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya secara profesional. Kondisi tersebut pun diharapkan menjadi catatan bagi aparat penegak hukum.
“Bahkan untuk bikin video minta maaf pun buat masyarakat itu sudah sebuah bentuk tekanan, bukan sesuatu yang harusnya dijumpai dalam sebuah negara yang demokratis ini,” jelas dia.
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Artikel ini ditulis oleh

N
Reporter
- Nanda Perdana Putra


Analisa Penyebab Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling.


Survei LSI: Publik Lebih Percaya Kejagung Dibandingkan Pengadilan, Polri dan KPK
Survei ini dilakukan pada 20-28 Januari 2025, dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum Meningkat, Kejaksaan Agung Tertinggi
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum meningkat dari periode September 2023.

Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk

LSI Ungkap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi: Kejagung Tertinggi, Polri di Urutan Empat
Temun survei juga menyebutkan pemberantasan korupsi di pemerintahaan sekarang juga dinilai cenderung positif oleh warga.
LSI 2 bulan yang lalu

Survei Charta Politika: 63% Masyarakat Tak Setuju Praktik Dinasti Politik
Survei dilakukan pada 4-11 Januari 2024 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan melalui teknik wawancara tatap muka
