Survei LSI: 47 Persen Rakyat Khawatir Ada Pungli Penanganan Kasus Hukum

6 days ago 7

  1. PERISTIWA

LSI mengatakan, rakyat skeptis dengan dugaan pungli ke aparat penegak hukum.

Minggu, 13 Apr 2025 19:24:00

 47 Persen Rakyat Khawatir Ada Pungli Penanganan Kasus Hukum Survei LSI soal tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum (©merdeka.com)

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan, sebagian besar masyarakat mengaku khawatir ada biaya pungutan liar (pungli) bila harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Hal tersebut diungkapkan dalam survei LSI yang dilakukan pada 22 hingga 26 Maret 2025.

Sebanyak 9 persen publik mengaku sangat setuju dan 38 persen di antaranya ikut setuju kekhawatiran adanya pungli ketika melaporkan suatu kasus pidana yang dialami.

Umumnya, masyarakat sudah mengetahui perihal hak dan kewajibannya melaporkan suatu kasus ke aparat penegak hukum hingga informasi tahapan proses yang harus dilaluinya.

Hanya saja pada praktiknya, sebanyak 18 persen rakyat menganggap tidak mudah untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berawjib seperti tahapan yang harus dilalui hingga waktu yang dibutuhkan untuk menangani perkara tersebut.

"Responden yang menyatakan mereka atau orang di sekitar mereka pernah berurusan dengan aparat penegak hukum juga menunjukkan tingkat setuju yang lebih tinggi terhadap pernyataan apakah mereka khawatir harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang sudah ditetapkan, dibandingkan dengan mereka atau orang di sekitar mereka yang tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).

Rakyat Skeptis

Yoes mengatakan, rakyat skeptis dengan dugaan pungli ke aparat penegak hukum. Mereka menyatakan setuju jika berurusan dengan aparat khawatir membayar biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditetapkan.

LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.

Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.

Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

Artikel ini ditulis oleh

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Analisa Penyebab Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah

Analisa Penyebab Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah

Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling.

 Mayoritas Publik Dukung Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Kasus Pidana Masuk RUU KUHAP
Fenomena
Survei LSI Ungkap 70,3% Publik Tak Tahu Pemerintah & DPR Bahas RUU KUHAP, Masih Trauma Pengesahan UU KPK

Survei LSI Ungkap 70,3% Publik Tak Tahu Pemerintah & DPR Bahas RUU KUHAP, Masih Trauma Pengesahan UU KPK

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

 Masyarakat Cemas Permainan Politik Uang di Pilpres 2024
 Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum Meningkat, Kejaksaan Agung Tertinggi

LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum Meningkat, Kejaksaan Agung Tertinggi

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum meningkat dari periode September 2023.

 50,3 Persen Publik Anggap Penegakan Hukum Melibatkan Aparat Tidak Terbuka

LSI: 50,3 Persen Publik Anggap Penegakan Hukum Melibatkan Aparat Tidak Terbuka

Sebagian besar masyakarat berpandangan kasus tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelakunya tidak terbuka.

KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka Bikin Kepercayaan Publik Merosot
 Tingkat Kepercayaan Publik ke Prabowo Masih Tinggi, Tapi Agak Turun
Survei LSI Contohkan Sukatani, 47% Publik Anggap Permintaan Maaf Masyarakat ke Aparat Bentuk Persekusi
 Publik Lebih Percaya Kejagung Dibandingkan Pengadilan, Polri dan KPK

Survei LSI: Publik Lebih Percaya Kejagung Dibandingkan Pengadilan, Polri dan KPK

Survei ini dilakukan pada 20-28 Januari 2025, dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |