
Ilustrasi kawasan industri - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Rencana sejumlah warga Ngemplaksari RT 05, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, untuk menjual tanah mereka justru terhambat setelah lahan yang dimiliki masuk dalam zona kawasan industri berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bantul Timur.
Akibat status tersebut, proses transaksi jual beli yang sudah berjalan harus tertunda karena calon pembeli mempertimbangkan kembali legalitas pemanfaatan lahan.
Sejumlah warga kemudian mendatangi rumah dinas Bupati Bantul di Trirenggo pada Jumat (29/5/2026) untuk meminta kejelasan sekaligus mengajukan permohonan perubahan zonasi.
Salah satu warga, Widayat, mengaku baru mengetahui status lahan tersebut ketika proses penjualan mulai berjalan dan calon pembeli melakukan pengecekan administrasi.
“Kemarin sudah mau dijual, pembeli sudah ada tapi terhalang masalah kawasan industri. Padahal itu jauh dari lokasi untuk kawasan industri, jaraknya sekitar 500 meter hingga 1 kilometer,” katanya.
Ia menyebut terdapat sekitar 14 bidang tanah milik warga dengan total luas kurang lebih 1,6 hektare yang terdampak penetapan zona tersebut.
Selama ini, warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi bahwa lahan mereka termasuk dalam kawasan industri di RDTR Bantul Timur.
Akibatnya, sejumlah calon pembeli memilih menunda pembayaran uang muka karena status lahan dinilai belum jelas secara tata ruang.
“Kami juga sudah ke Kalurahan, dari Kalurahan bilang kalau itu dari kabupaten, akhirnya kami ke sini. Saya mohon ke Pak Bupati untuk merubah zonanya menjadi zona yang bebas dari kawasan industri,” ujarnya.
Warga menilai lokasi lahan mereka tidak berada di kawasan inti industri dan masih berdekatan dengan permukiman, sehingga meminta adanya kajian ulang terhadap penetapan zonasi tersebut.
Respons Pemerintah Daerah
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Agus Muji Hartono, menjelaskan bahwa perubahan zonasi tidak dapat dilakukan secara langsung karena RDTR Bantul Timur telah ditetapkan melalui peraturan bupati dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Bilamana RDTR sudah ditetapkan, itu kan harus lewat review. Nah, kemarin bulan Maret kami sudah ajukan ke Kementerian ATR/BPN terkait tiga RDTR, termasuk RDTR Bantul Timur yang lokasinya milik warga tadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses review menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengubah status zona kawasan industri.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian ATR/BPN terkait permohonan tersebut.
“Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Kementerian ATR/BPN apakah akan mengabulkan proses review itu,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa selama belum ada persetujuan dari kementerian, pemerintah daerah tidak dapat mengubah status zona lahan warga.
Dengan demikian, nasib belasan bidang tanah di Piyungan masih menunggu kepastian hasil review RDTR yang akan menentukan apakah kawasan tersebut tetap berstatus industri atau dapat dialihkan ke zona lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































