
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling di Bantul kembali beroperasi dan langsung disambut antusias warga. Program dari Polda DIY ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Sejak pagi, antrean pemohon terlihat memadati sejumlah titik layanan. Tingginya minat ini menunjukkan layanan SIM keliling sangat dibutuhkan, terutama bagi warga dengan mobilitas tinggi. Masyarakat pun disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2026
Berikut jadwal layanan SIM keliling di wilayah Bantul:
Selasa (5, 12, 19 Mei 2026)
Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (7 Mei 2026)
Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (21 Mei 2026)
Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Sabtu (9 dan 23 Mei 2026)
Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Parasamya)
Waktu: 18.30–20.00 WIB
Layanan malam di Parasamya menjadi salah satu yang paling diminati, khususnya oleh pekerja yang tidak sempat mengurus SIM pada pagi hari.
Hanya untuk Perpanjangan SIM Aktif
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas sesuai domisili.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih aktif
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pelayanan di lapangan.
Antrean Padat, Datang Lebih Awal
Antusiasme warga membuat kuota layanan kerap habis sebelum waktu operasional berakhir. Karena itu, datang lebih pagi menjadi langkah paling efektif untuk mendapatkan antrean.
Selain itu, pemohon juga disarankan memastikan seluruh berkas sudah lengkap agar tidak perlu mengulang proses.
Pentingnya SIM Aktif
SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi bukti legalitas berkendara. Pengendara tanpa SIM aktif berisiko terkena sanksi tilang hingga denda.
Di sisi lain, SIM juga berkaitan dengan perlindungan asuransi. Dalam kondisi tertentu, klaim asuransi dapat ditolak jika pengendara tidak memiliki SIM yang masih berlaku saat kecelakaan terjadi.
Dorong Tertib Lalu Lintas
Hadirnya layanan SIM keliling di berbagai titik strategis di Bantul diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu.
Kemudahan akses ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong tertib berlalu lintas serta menciptakan budaya berkendara yang aman di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































