Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di PN Bantul Diwarnai Tangis dan Histeri Keluarga Korban

8 hours ago 3

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di PN Bantul Diwarnai Tangis dan Histeri Keluarga Korban Suasana sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025). - Harian Jogja/Yosef Leon

Harianjogja.com, BANTUL–Suasana haru dan emosi mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025). Terdakwa Yoga Andry, 30 duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Arif Wibowo, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Tersangka Habisi Korban dengan Palu

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.

Namun, jalannya sidang berlangsung penuh ketegangan. Ratusan massa yang merupakan simpatisan dan keluarga korban telah memadati halaman PN Bantul sejak pagi hari, sebagai solidaritas dan dukungan kepada keluarga mendiang Juremi.

Ketegangan memuncak ketika Jaksa membacakan kronologi pembunuhan. Suasana ruang sidang berubah menjadi histeris. Anak korban, Eslismawati, yang hadir di persidangan, tak kuasa menahan tangis. Ia berteriak pilu menyebut ayahnya dibunuh secara keji dan sempat pingsan di ruang sidang.

“Dia membunuh bapak saya dengan sadis, dipukul sampai 30 kali di kepala. Mobilnya mau diambil... Ibu saya sekarang trauma di rumah,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan.

“Kami sangat berterima kasih karena jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juga pasal 339, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Itu sesuai harapan keluarga korban,” kata Anwar.

Ia juga menegaskan pihak keluarga berharap tuntutan hukuman mati dijatuhkan dan tetap bertahan hingga vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mengenai sikap terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, menurut Anwar, hal itu mungkin karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. “Dalam rekonstruksi juga sudah sesuai. Tidak ada celah untuk membantah,” katanya.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dan keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |