Kota Jogja Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

2 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan keolahragaan. Aturan ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam pembinaan, pengembangan prestasi, hingga penyediaan sarana dan prasarana olahraga di Kota Jogja.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Keolahragaan, Choliq Nugroho Adji, menjelaskan penyusunan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan perundangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 September 2025

“Dalam draf Raperda ini, cakupan yang diatur lebih luas, tidak hanya olahraga pendidikan, masyarakat, dan prestasi, tetapi juga mencakup olahraga penyandang disabilitas, olahraga tradisional, industri olahraga, hingga peran suporter,” ungkap Adji, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, sejumlah tantangan yang masih dihadapi dunia olahraga di Kota Jogja juga menjadi fokus perhatian. Keterbatasan sarana prasarana, kurangnya tenaga profesional, hingga pembinaan prestasi yang belum optimal bagi pelajar maupun pelatih masuk dalam pokok bahasan utama.

Beberapa sarana prasarana yang dinilai sudah kurang layak pun menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan. Salah satunya ialah Lapangan Mancasan, Wirobrajan yang direncanakan segera direhab.

“Melihat kondisi lapangan, rencananya juga mau direhab. Sudah ada DED-nya, jadi harapannya ini menjadi perhatian,” katanya.

Lewat perubahan substansial lebih dari 50%, Raperda baru ini akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. “Kami ingin regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan lokal, sekaligus mendorong peningkatan partisipasi dan prestasi olahraga masyarakat Jogja,” kata Adji.

Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Jogja. Sejumlah pemangku kepentingan akan dilibatkan sebelum aturan ini disahkan agar pelaksanaannya dapat lebih efektif.

BACA JUGA: Prakiraan BMKG Selasa 16 September 2025, DIY Hujan Ringan

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menilai keberadaan Raperda Keolahragaan sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh pihak dalam mengembangkan ekosistem olahraga di Kota Jogja. “Partisipasi masyarakat dan koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencetak prestasi berkelanjutan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” ujar Hasto.

Hasto juga menegaskan, semangat inklusivitas dan prinsip non-diskriminatif menjadi dasar penyusunan Raperda ini. Pemkot berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat tata kelola keolahragaan yang lebih adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |