DIY Batasi Pemanfaatan Lahan di 5 Kawasan Resapan Air

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—DIY memiliki lima Kawasan Resapan Air (KRA) yang tersebar di beberapa wilayah. KRA ini perlu terus dijaga dan dipertahankan dengan membatasi pemanfaatan lahannya dengan tujuan agar KRA tersebut tetap mampu menampung air hujan dan mencegah banjir di Jogja.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu, menjelaskan berdasarkan Perda DIY No. 10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY 2023-2043, terdapat lima KRA, yakni pertama KRA pada Cekungan Air Tanah (CAT) Jogja-Sleman seluas 4.272,58 Ha untuk zona imbuhan dan 19.438,5 Ha untuk zona transisi.

BACA JUGA: Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025

Kedua, KRA pada CAT Wates seluas 4.962,98 Ha untuk zona imbuhan; ketiga, KRA pada CAT Wonosari seluas 5.465.5 Ha untuk zona imbuhan; keempat, KRA pada CAT Menoreh seluas 6.512,97 Ha untuk zona imbuhan; dan KRA pada CAT Oyo seluas 12.207,68 Ha untuk zona imbuhan.

“Kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan kawasan untuk ruang hijau dan berfungsi ekologis. Kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berisiko merusak fungsi kawasan resapan air dan menyebabkan pencemaran air,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Intensitas penggunaan lahan mempertimbangkan daya dukung, kerawanan bencana, keselamatan operasi penerbangan, dan ketentuan bangunan gedung serta keselamatan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menuturkan dengan keberadaan KRA tersebut, diharapkan dapat menampung air hujan dan mencegah banjir. “Bisa mengantisipasi banjir selama hujannya tidak ekstrim,” katanya.

Adapun upaya DLHK DIY untuk menjaga kondisi KRA diantaranya yakni melalui kegiatan penanaman baik berupa kegiatan pengkayaan hutan rakyat, maupun dengan konservasi mata air atau sempadan sungai. Selain itu melalui kegiatan sipil teknis yang dilakukan dengan pembangunan gully plug atau bangunan konservasi tanah dan air atau sumur resapan.

BACA JUGA: Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025

“Juga telah melakukan penataan lahan bekas tambang dan dilakukan penanaman untuk memulihkan kondisi lahan. DLHK DIY juga melakukan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi pengelolaan daerah aliran sungai pada Kelompok tani hutan beserta perangkat setempat,” ungkapnya.

DLHK juga memmelopori adanya Forum Daerah Alirasn Sungai (DAS) DIY. “Melalui forum ini saat ini sedang menginisiasi untuk beberapa kegiatan baik penanaman maupun pembuatan resapan air atau biopori,” katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |