Satpol PP Tutup Paksa 10 Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul

7 hours ago 3

Satpol PP Tutup Paksa 10 Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Pembuangan sampah open dumping. / Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menutup secara paksa 10 lokasi pengolahan sampah ilegal lantaran beroperasi tanpa izin resmi serta menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

Tempat-tempat pengolahan sampah tanpa izin tersebut mulai muncul beberapa bulan terakhir, sejak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan berhenti beroperasi. Aktivitasnya berupa penumpukan sampah, bahkan sebagian membakar sampah di lokasi.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan 10 titik pengolahan sampah yang ditutup paksa belakangan ini tersebar di Kecamatan Jetis, Banguntapan, Bantul, Pajangan, dan Pandak.

BACA JUGA: Pencairan Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Ruas Jogja YIA-Kulonprogo: Warga Banyuraden Jadi Miliarder, Nominal Tertinggi Peroleh Rp7,7 Miliar

"Dari Dinas Lingkungan Hidup Bantul sudah kami dampingi sejak awal untuk melakukan memberikan surat peringatan, bahkan sampai pada penutupan. Dan yang ditutup paksa, kurang lebih ada 10 tempat pembuangan sampah," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Minggu (27/7/2025).

Bantul telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam Perda tersebut diamanatkan bahwa penyedia jasa pengelolaan sampah (PJPS) harus memiliki izin dari bupati. Adapun pengelola sampah yang ditutup tersebut dipastikan tidak memiliki izin.

"Dari DLH mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap memaksakan mendatangkan sampah sampah dari luar, bahkan sampah lingkungan terus diolah," katanya.

Ia menyebutkan pascapenutupan paksa, Satpol PP terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut. Beberapa pengelola memilih berhenti, tetapi sebagian masih nekat melanjutkan aktivitas pengolahan sampah.

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

Hasil pemantauan di beberapa titik menunjukkan meski sudah ditutup, masih ada tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk dan belum ditangani.

"Ini yang mau kita tindak, karena harusnya ditutup permanen. Kalau beroperasi lagi itu akan kami tangani lebih lanjut, diupayakan mereka berhenti, kalau tidak ya, akan menggunakan upaya yustisi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |