Bea Cukai Yogyakarta Optimalkan Layanan di Bandara Internasional YIA Melalui E-CD Nasional - Ist
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim gabungan Bea Cukai Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Bantul, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kasie Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan operasi terakhir dilakukan pada Kamis (14/8) di wilayah Kapanewon Banguntapan.
Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah warung di Kalurahan Wirokerten dan sebuah toko di Kelurahan Tamanan.
“Dari hasil pemeriksaan di Wirokerten, kami menemukan 2.084 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Terhadap pemilik, langsung dikenakan denda di tempat sebesar Rp2.041.440 sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Hartati, Senin (18/8/2025).
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Sita Ribuan Rokok Ilegal di Jetis
Sementara di lokasi kedua, yaitu salah satu toko di Kelurahan Tamanan, petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemilik toko sempat mengakui pernah memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
Barang bukti berupa ribuan batang rokok non cukai yang ditemukan kemudian diamankan dan dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bea Cukai sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait sanksi hukum jika memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.
Hartati menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa dengan memanfaatkan informasi untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Bantul bisa ditekan semaksimal mungkin.
Diketahui, operasi ini sudah berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025 dan telah menemukan sedikitnya 14 warung yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
“Sepanjang Februari hingga Agustus 2025, total ada 14 warung yang terjaring menjual rokok ilegal. Kami berharap kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, agar peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News