Puluhan Ekor Kucing Disiksa oleh Seorang Pria di Jebres Solo, Begini Kronologinya

4 hours ago 5

Puluhan Ekor Kucing Disiksa oleh Seorang Pria di Jebres Solo, Begini Kronologinya Kucing-kucing yang tinggal di Kota ?zu, Ehime, Jepang. - Ist/Instagram

Harianjogja.com, SOLO -- Komunitas Difabel Meong Solo berhasil membongkar kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan puluhan kucing oleh seorang pria di Tegalharjo, Jebres, Solo, Rabu (13/8/2025).

Total 62 ekor kucing kini sudah dievakuasi dari selter di Jebres tersebut dan dibawa ke Rumah Singgah Cat Lovers In The World (Clow) ke Parung, Bogor, untuk penanganan lebih lanjut.

Pendiri Komunitas Meong Solo, Ning Hening Yulia, menjelaskan awal mula Komunitas Difabel Meong mengetahui adanya dugaan penyiksaan kucing tersebut dari seorang tetangga terduga pelaku yang memberi informasi kepada dirinya.

“Setelah itu, pada Senin [11/8/2025] malam kami datangi rumahnya. Di situ kami tahu ada penelantaran, penyekapan, hingga kucing-kucing itu tidak terurus dan mati. Jadi begitu kami datang dan masuk, puluhan kucing di dalam rumah itu pada berlarian ingin keluar rumah,” kata dia.

Yang lebih mengejutkan lagi, kata Ning, terduga pelaku menyimpan sejumlah bangkai kucing yang dibungkus secara rapat menggunakan plastik dan diikat erat menggunakan lakban di dalam lemari pendingin di dalam rumahnya.

Ning tidak mengetahui dengan pasti apa motif terduga pelaku melakukan hal tersebut. Namun, ia sempat menginterogasi terduga pelaku terkait bermacam hal atas kelakuannya tersebut.

“Pelaku itu mengakui sejak Februari 2025 hingga saat ini sudah ada 89 ekor kucing yang mati dan disimpan di freezer. Kata dia, karena malas menguburkannya satu-satu, jadi disimpannya terlebih dahulu untuk kemudian dikubur secara massal nanti. Bahkan saat kami datangi itu, pelaku mengaku masih menyimpan tiga bangkai kucing dan langsung kami kubur tadi malam sekitar pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Ning, terduga pelaku juga mengakui mengadopsi kucing-kucing itu sejak delapan tahun lalu. Namun, mulai banyak kematian dan bangkai kucing disimpan di lemari pendingin itu sejak Februari 2025.

BACA JUGA: Imbas Keracunan Siswa di Gemolong Sragen, Bupati Hentikan Distribusi MBG 2 Hari

“Pelaku ini juga aktif di media sosial, bahkan rela menjemput kucing yang oleh pemilik sebelumnya mau dialihkan ke pengadopsi. Bukannya dirawat malah dibiarkan telantar di tempat tanpa sanitasi, minim udara, dan tanpa air maupun makanan. Akibatnya banyak kucing yang mati dan sakit parah,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Untuk kucing-kucing yang masih hidup dan ditemukan di lokasi, Ning langsung mengirimkan kucing-kucing tersebut ke Rumah Singgah Cat Lovers In The World (Clow) ke Parung, Bogor, Jawa Barat, agar mendapatkan perawatan. Kucing-kucing itu diberangkatkan pada Rabu pagi tadi.

“Ada dua kucing yang mengalami diare parah, dehidrasi, dan sempat kami beri perawatan medis, namun tidak tertolong lagi, jadi dalam dua hari ini ada dua kucing yang mati. Saat kami bawa ke Clow yang masih hidup untuk dirawat, karena memang di Solo belum ada tempat yang mampu menampung banyak kucing sekaligus untuk dirawat,” jelasnya.

Setelah mengevakuasi kucing-kucing itu, Ning bersama enam orang dari Komunitas Difabel Meong Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk konsultasi hukum terkait dugaan penyiksaan puluhan kucing oleh pria di Tegalharjo, Jebres, Solo, itu.

Konsultasi hukum itu bakal menjadi bekal untuk pelaporan resmi yang rencananya dilakukan secepat mungkin setelah bukti-bukti pendukung laporan itu lengkap.

“Hari ini kami konsultasi ke Polresta Solo dan diterima dengan baik oleh tim penyidik. Segera setelah ini pelaporan, lengkap dengan sejumlah barang bukti dan saksi terkait penyiksaan kucing. Sehingga langsung bisa hitam di atas putih. Karena penyidik tadi meminta untuk dilengkapi saksi dan barang bukti,” kata Ning.

Menurut Hening, perbuatan terduga pelaku berpotensi melanggar Pasal 302 KUHP terkait penelantaran hewan, atau penganiayaan hewan. Pasal ini mengatur tentang perbuatan sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan, serta tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup hewan.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari sepekan, cacat, luka berat, atau kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |