Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, BANDUNG—Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan dari 17 orang saksi tersebut, sebanyak delapan orang di antaranya merupakan pihak rumah sakit. "Saksi yang diperiksa 17 [orang]. Kan ada korban baru, kemudian keluarga korban [juga dimintai keterangan]," katanya, Senin (14/4/2025).
BACA JUGA: Dokter Residen Peserta PPDS Diwajibkan Tes Kesehatan Mental
Surawan menjelaskan saksi dari pihak rumah sakit itu termasuk dokter-dokter yang berada di sekitar tersangka PAP saat bertugas. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar pengawasan terhadap aktivitas tersangka PAP sebagai dokter residen.
"Dokter yang bareng sama dia, kemudian yang sama-sama menangani pasien itu. Kemudian juga dokter yang jaga malam itu, penanggung jawab di gedung juga," katanya.
Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam hal pengawasan.
"Namanya dokter PPDS adalah dokter yang melekat, bukan dokter yang mudah melakukan tindakan sendiri. Kalau ada tindakan seperti operasi, dia kan mengikuti arahan dari dokter ahli yang akan melakukan tindakan atau penanggung jawab di situ kan," katanya.
BACA JUGA: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
Sebelumnya, dokter peserta PPDS Unpad berinisial PAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.
Aksi bejat tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar setelah dibius di ruang tindakan di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara