Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani

8 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan tak semua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan kinerja (tukin), yang memicu aksi protes beberapa waktu lalu.

Dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani mengatakan dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung instansi yang menaungi.

Kategorisasi dosen ASN terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek); dosen Kementerian Agama; dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L).

Seluruh dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005.

Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, terdapat dosen yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU).

Sedangkan bagi dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah menerima tunjangan profesi.

Menurut Menkeu, secara historis sejak 2013, kebijakan tersebut berjalan dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin.

Akan tetapi, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima fasilitas tukin, di mana nilai ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sedangkan nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.

Contohnya, guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,73 juta. Sementara pejabat eselon II (setara guru besar) menerima tukin Rp19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu keresahan dan aksi protes dari para dosen.

Untuk mengatasi masalah itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan LL Dikti menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juga dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.

BACA JUGA: Tukin Dosen Siap-siap Cair! Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun, Guru Besar Peroleh Rp12 Juta

Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.

Dengan demikian, komponen penghasilan dosen di bawah Kemendiktisaintek berdasarkan jenis PTN di antaranya:

PTN-BH dan PTN BLU remunerasi: gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi (tidak ada perubahan)
PTN satker, PTN BLU non remunerasi, dan LL Dikti: gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin (perubahan pada komponen tukin sesuai Perpres 19/2025)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |