Polda DIY Dalami Dugaan Mafia Tanah di Sleman, Empat Saksi

5 hours ago 1

Harianjogja.com, SLEMAN—Penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa ahli waris almarhum Komaridin di Kabupaten Sleman terus berlanjut. Ditreskrimum Polda DIY telah memeriksa empat orang saksi dan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan peralihan hak atas dua sertifikat tanah milik korban.

Langkah penyidik menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang dilaporkan ke Polda DIY pada awal Juli 2026. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang disebut tidak pernah diketahui maupun dikehendaki oleh para ahli waris.

Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik juga telah mengirimkan surat kepada BPN guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

"Sampai saat ini penyidik Ditreskrimum masih melaksanakan penyelidikan dan telah meminta keterangan empat orang, serta bersurat ke BPN sebagai bagian dari proses penyelidikan," kata Verena, Selasa (21/7/2026).

Empat saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak keluarga almarhum Komaridin. Mereka terdiri atas dua anak almarhum Komaridin dan Lanjar Sari, seorang anak menantu, serta Lanjar Sari yang merupakan istri almarhum Komaridin.

Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Hengky Widhi Antoro, mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan dugaan peralihan hak atas tanah, termasuk mengenai penandatanganan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses tersebut.

"Perihal apakah pernah menandatangani dan mengetahui adanya peralihan hak, dan lain-lain. Tidak lebih dari 30 pertanyaan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari hubungan kepercayaan antara almarhum Komaridin selaku pemilik tanah dengan saudara PW dalam sebuah kerja sama usaha yang dikenal keluarga sebagai "tanam saham". Namun, pihak keluarga menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk menjual tanah maupun memahami bahwa dokumen yang ditandatangani dapat mengakibatkan peralihan hak atas tanah.

Menurut PBKH Fakultas Hukum UAJY, terdapat dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, yakni surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara PW.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik tidak akan digunakan atau dimanfaatkan tanpa izin Komaridin. Penggunaan tanah itu juga disebut diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin.

"Penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," kata Hengky.

PBKH menilai dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji bersama alat bukti lainnya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Para korban, kata Hengky, tetap menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanah maupun memahami konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah ditandatangani.

Para ahli waris juga mengaku selama bertahun-tahun tidak mengetahui adanya akta jual beli, peralihan hak, maupun pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan kredit.

Keluarga baru mengetahui adanya perubahan status kepemilikan tanah setelah menerima surat dari salah satu bank pada 7 Mei 2024. Surat tersebut menyebutkan bahwa hak milik atas tanah yang semula atas nama Komaridin telah beralih menjadi atas nama saudara PW.

"Yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Komaridin menjadi atas nama Saudara PW," ujarnya.

Selain dugaan peralihan hak, dua sertifikat tanah milik almarhum Komaridin juga disebut telah dijadikan agunan kredit di bank dengan plafon ratusan juta rupiah. Kondisi ini menjadi salah satu alasan para ahli waris menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang dipermasalahkan.

Laporan polisi telah dibuat berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA D.I Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor atas nama Tri Zuniyati dan terlapor atas nama PW. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut telah diterima sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA D.I Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. PBKH Fakultas Hukum UAJY menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan serta menyerahkan pembuktian perkara pidana kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |