Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 367.064 penerima bantuan sosial atau bansos di Jawa Tengah terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online atau judol. Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Jateng menegaskan angka tersebut belum menjadi data final karena proses pendataan dan klarifikasi masih berlangsung di 35 kabupaten/kota.
Sekretaris Dinsos Jateng, Isriadi Widodo, mengatakan data terbaru tersebut tercatat per 11 September 2026. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masih melakukan pendataan di lapangan sehingga jumlah penerima bansos yang terindikasi judol masih dapat berubah.
“Itu data terupdate per 11 September 2026, tetapi masih terus bergerak,” kata Isriadi kepada Espos.
Dari total 367.064 penerima bansos yang terindikasi judol tersebut, sebanyak 12.226 orang saat ini sedang menjalani proses sanggah. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi apabila merasa namanya tercatat dalam transaksi judol, tetapi sebenarnya tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.
Data Bansos Bisa Terkait Penyalahgunaan Identitas
Proses sanggah dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinsos setempat. Mekanisme ini disediakan untuk memastikan status penerima bansos berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Isriadi menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang membuat seseorang terindikasi dalam transaksi judol meskipun yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan aktivitas tersebut. Salah satunya ketika rekening atau data pribadi digunakan oleh orang lain.
Selain itu, transaksi yang dilakukan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) juga dapat menjadi bagian dari temuan tersebut.
“Proses sanggah juga masih berlangsung dan data sekarang belum final,” sambungnya.
Temuan di lapangan juga tidak hanya berkaitan dengan transaksi judi online. Pendamping PKH menemukan adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Temuan lainnya dari teman-teman PKH, ada NIK [Nomor Induk Kependudukan] dipakai untuk pinjam bank dan balik nama kendaraan hindari pajak progresif,” bebernya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyalahgunaan identitas dapat berdampak pada status penerima bantuan sosial. Karena itu, Isriadi meminta keluarga dan lingkungan sekitar memiliki kepekaan terhadap warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
“Mari saling berempati untuk saling mengingatkan dan melindungi kelompok-kelompok rentan agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data identitas diri,” pesannya.
Banyumas Terbanyak Terindikasi Judol
Berdasarkan data Dinsos Jateng per 11 September 2026, Kabupaten Banyumas menjadi daerah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judol terbanyak, yakni 35.085 orang.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Brebes dengan 28.510 penerima bansos, disusul Kabupaten Cilacap sebanyak 24.524 penerima.
Lima daerah dengan jumlah penerima bansos yang terindikasi judol terbanyak adalah:
Kabupaten Banyumas: 35.085 penerima bansos.
Kabupaten Brebes: 28.510 penerima bansos.
Kabupaten Cilacap: 24.524 penerima bansos.
Kabupaten Pemalang: 21.481 penerima bansos.
Kabupaten Purbalingga: 20.413 penerima bansos.
Angka tersebut merupakan bagian dari total 367.064 penerima bansos di Jawa Tengah yang terindikasi terafiliasi aktivitas judol. Dinsos Jateng kembali menegaskan data masih dapat berubah seiring proses pendataan dan klarifikasi di lapangan.
Belasan Ribu Penerima Ajukan Sanggah
Sementara itu, sebanyak 12.226 penerima bansos tercatat sedang menjalani proses sanggah. Mereka melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah data yang mengaitkan mereka dengan transaksi judol memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lima daerah dengan masyarakat yang tercatat paling banyak melakukan proses sanggah berdasarkan data tersebut yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Purbalingga.
Rinciannya sebagai berikut:
Kabupaten Boyolali: 23.59 proses sanggah.
Kabupaten Grobogan: 1.860 proses sanggah.
Kabupaten Klaten: 1.125 proses sanggah.
Kabupaten Purworejo: 1.107 proses sanggah.
Kabupaten Purbalingga: 771 proses sanggah.
Isriadi juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa warga yang kehilangan atau mengalami pembekuan bansos pasti terlibat dalam aktivitas judol. Apabila terdapat warga yang sebenarnya berhak menerima bansos tetapi tidak mendapatkannya, masyarakat dapat melaporkan kondisi tersebut kepada perangkat desa, pendamping PKH, atau Dinsos setempat.
Pelaporan tersebut dapat menjadi dasar pemutakhiran data tanpa harus menurunkan status Desil apabila kondisi sebenarnya memang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurut Isriadi, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memberikan ruang untuk pemutakhiran data setiap tiga bulan. Karena itu, masyarakat diminta melakukan konfirmasi kepada petugas apabila hasil pemutakhiran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Karena DTSEN [Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional] memberikan kesempatan pemutakhiran data setiap per-tiga bulanan. Jika pemutakhiran tidak sesuai harapan, dimohon konfirmasi ke petugas, bukan menyimpulkan sendiri. Karena memutakhirkan data adalah melaporkan kondisi senyatanya, jangan disalahartikan merekayasa untuk menurunkan Desil,” jelasnya.
Dengan demikian, proses pendataan penerima bansos yang terindikasi judol tidak berhenti pada pencatatan awal. Mekanisme sanggah menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi penerima bansos sekaligus mengantisipasi dampak penyalahgunaan identitas pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































