Newswire Minggu, 13 September 2026 13:57 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar pada Agustus 2026. Uang tersebut disebut merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan taipan properti Tan Kian.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pengembalian uang Rp5 miliar tersebut berkaitan dengan pengusutan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ferry Boboho diketahui menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut.
"Benar info dari tim penyidik 9 sekitar Rp5 miliar," ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (13/9/2026).
Menurut Anang, uang tersebut diserahkan Ferry Boboho pada Agustus 2026. Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme penyerahan uang tersebut, termasuk apakah dilakukan secara tunai atau melalui transfer.
"Bulan Agustus [penyerahannya]," imbuhnya.
Anang kemudian mengonfirmasi bahwa uang Rp5 miliar yang diserahkan Ferry Boboho merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh Tan Kian.
Kejagung Dalami Aliran Dana Rp40 Miliar
Meski mengonfirmasi pengembalian uang tersebut, Anang belum menjelaskan lebih jauh mengenai asal-usul maupun mekanisme aliran dana tersebut.
Dia mengatakan fakta hukum terkait perkara yang tengah diusut akan terungkap dalam persidangan.
"Nanti lah ketika di persidangan terungkap," katanya.
Informasi mengenai uang Rp40 miliar sebelumnya mencuat dari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang tersebar. Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku telah dihubungkan dengan Ferry Hongkiriwang.
Ferry disebut mengaku dapat mengurus perkara di Jampidsus Kejagung. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam pengusutan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Febrie.
"Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain," ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Febrie Diduga Terseret Dua Jenis Tindak Pidana
Anang menjelaskan sejauh ini terdapat dua jenis tindak pidana yang diduga menjerat mantan pimpinan Pidsus Kejagung tersebut. Dua perkara itu yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi asal.
Tindak pidana asal tersebut salah satunya berkaitan dengan penanganan kasus korupsi Asabri. Dalam perkara tersebut, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
"Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya," katanya.
Pengembalian Rp5 miliar oleh Ferry Boboho kini menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara tersebut. Kejagung masih mendalami sejumlah saksi dan alat bukti, sementara fakta hukum mengenai aliran dana tersebut akan diungkap dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































