Persiapan yang harus diperhatikan sebelum jenazah dimakamkan

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran Islam, mengurus jenazah bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bentuk penghormatan terakhir kepada sesama Muslim.

Setiap tahapnya mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkan memiliki aturan dan adab yang harus dijaga dengan penuh kehati-hatian.

Sebelum proses pemakaman dilakukan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar tata cara pengurusan jenazah sesuai dengan syariat dan penuh rasa hormat.

Lalu, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum jenazah dimasukkan ke liang lahat? Simak ulasan berikut ini, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menguburkan jenazah

Mengurus jenazah adalah salah satu kewajiban umat Islam terhadap sesama Muslim yang telah wafat. Proses ini tidak hanya sebatas tradisi, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terakhir yang penuh nilai ibadah.

Dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah telah diatur secara rinci mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan, hingga menguburkan. Berikut penjelasan mengenai hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum proses pemakaman dilakukan.

1. Memandikan jenazah

Sebelum jenazah dimakamkan, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memandikannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini. Jenazah yang dimandikan harus beragama Islam, masih memiliki bagian tubuh meski hanya sebagian, dan bukan termasuk orang yang gugur dalam peperangan membela agama Allah SWT (mati syahid).

Memandikan jenazah dilakukan dengan penuh kehormatan dan kelembutan, menggunakan air suci lagi menyucikan. Tujuannya bukan hanya untuk membersihkan jasad, tetapi juga untuk memuliakan orang yang telah meninggal sebelum dikafani dan dishalatkan.

2. Mengafani jenazah

Setelah dimandikan, tahap berikutnya adalah mengafani jenazah dengan kain putih bersih yang mampu menutupi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki, disunnahkan dikafani dengan tiga lapis kain yang masing-masing menutupi tubuh secara menyeluruh. Sedangkan untuk jenazah perempuan, jumlah kain kafan-nya lebih banyak, yaitu lima lembar, yang terdiri dari:

• Kain bagian bawah.

• Baju atau gamis.

• Penutup kepala.

• Kerudung atau cadar.

• Kain luar yang menutupi seluruh tubuhnya.

Tujuan pengafanan ini adalah menjaga kehormatan jenazah serta mengikuti tuntunan Rasulullah SAW dalam memperlakukan orang yang telah wafat dengan sebaik-baiknya.

3. Menshalatkan jenazah

Setelah dimandikan dan dikafani, kewajiban berikutnya adalah menshalatkan jenazah. Shalat jenazah memiliki ketentuan khusus yang perlu diperhatikan agar sah. Beberapa syaratnya antara lain:

• Orang yang menshalatkan harus suci dari hadas besar dan kecil.

• Badan, pakaian, dan tempat shalat harus bersih dari najis.

• Aurat tertutup dengan sempurna.

• Menghadap kiblat saat salat.

• Jenazah diletakkan di sebelah kiblat dari posisi orang yang menshalatkan, kecuali dalam salat gaib.

Shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud, sebagai bentuk doa dan permohonan ampunan bagi almarhum atau almarhumah agar Allah SWT menerima amal kebaikannya dan mengampuni dosa-dosanya.

4. Menguburkan jenazah

Hal yang harus diperhatikan terakhir dalam pengurusan jenazah adalah pemakaman, yang juga termasuk ibadah. Setiap mazhab memiliki pandangan tersendiri mengenai tata cara mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman.

Menurut ulama mazhab Syafi’i, orang yang mengiringi jenazah disunnahkan berjalan di depan keranda. Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi, posisi pengantar berada di belakang jenazah.

Dalam proses penguburan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

• Kedalaman liang kubur

Jenazah sebaiknya dikubur dalam lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri sambil mengangkat tangan, dan lebar sekitar satu dzira’ lebih satu jengkal. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Turmudzi terkait para sahabat yang gugur dalam perang Uhud:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan, dan baguskanlah.”

• Posisi jenazah menghadap kiblat

Jenazah wajib dimiringkan ke sebelah kanan dan dihadapkan ke arah kiblat. Jika jenazah tidak diarahkan ke kiblat lalu liang kubur sudah tertutup tanah, maka kuburan wajib dibuka kembali selama jasad belum berubah kondisinya. Disunnahkan pula menempelkan pipi jenazah langsung ke tanah sebagai bentuk kerendahan di hadapan Allah SWT.

• Bentuk liang kubur (lahad dan syaqq)

Bila tanah pemakaman keras, disunnahkan membuat liang lahat, yaitu lubang di sisi kiblat di bagian bawah liang kubur yang cukup untuk meletakkan jenazah. Setelah jenazah dimasukkan, bagian tersebut ditutup dengan batu pipih agar tanah tidak runtuh mengenai jasad.

Namun bila tanahnya gembur, disunnahkan membuat belahan (syaqq) di dasar liang kubur yang cukup menampung jenazah. Di bagian tepinya bisa diperkuat dengan batu bata atau bahan lain, lalu ditutup dengan batu pipih atau papan kayu sebagaimana yang lazim dilakukan di Indonesia.

• Melepas ikatan kafan dan doa saat meletakkan jenazah

Setelah jenazah diletakkan dengan hati-hati di liang kubur, disunnahkan melepas ikatan kafan-nya, dimulai dari bagian kepala. Sebaiknya, yang menurunkan jenazah ke liang lahat adalah laki-laki yang paling dekat dan menyayanginya ketika masih hidup.

Saat jenazah dimasukkan ke liang lahat, disunnahkan membaca doa berikut:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.

Artinya: “Dengan nama Allah dan di atas sunah Rasulullah SAW.”

Doa ini mengikuti sunah Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar RA, bahwa ketika Rasulullah SAW meletakkan jenazah di dalam kubur, beliau membaca:

Dengan memperhatikan seluruh tata cara di atas, proses pengurusan jenazah dapat berjalan dengan penuh adab dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Ini bukan hanya wujud penghormatan kepada yang telah wafat, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW.

Baca juga: Keterbatasan lahan, TPU di Jakbar terapkan makam tumpang sejak 2016

Baca juga: TPU Tegal Alur Jakbar sediakan seribu lebih petak lahan makam baru

Baca juga: Penjaga makam Menteng Pulo 2 siap direlokasi terkait bangunan liar

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |