
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekitar 5% target penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tidak dapat menerima bantuan setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian data dalam proses verifikasi dan validasi. Hingga akhir penyaluran, realisasi BSU tercatat mencapai Rp9,63 triliun atau sekitar 95,07% dari target sebanyak 15.256.536 pekerja.
Di tengah tingginya antusiasme pekerja terkait kelanjutan program tersebut, pemerintah juga belum mengumumkan jadwal pencairan BSU pada 2026. Kemnaker meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan BSU, terutama yang disertai tautan pendaftaran mencurigakan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan target penyaluran BSU pada 2025 secara umum telah terealisasi dengan baik meskipun belum mencapai 100%. Ketidaksesuaian data penerima menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sebagian anggaran bantuan tidak tersalurkan.
"Terkait dengan BSU saat itu ditargetkan 15 juta penerima, alhamdulillah 95% itu kami bisa realisasikan," kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Yassierli, data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan sebagai dasar penyaluran BSU masih memerlukan penyempurnaan. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap akurasi dalam menentukan penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Ia menjelaskan anggaran BSU berasal dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan estimasi jumlah calon penerima bantuan. Karena itu, dana yang tidak terserap tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain dan menjadi sisa anggaran pemerintah.
Penyaluran BSU pada 2025 sendiri dilakukan selama periode Juni hingga Juli. Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dan validasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang berhak.
"Sehingga prediksi awal kami adalah kita ambil data BPJS TK, inilah yang kita estimasi untuk meminta anggaran ABT kepada Kementerian Keuangan. Ternyata datanya itu belum begitu baik," kata Yassierli.
Kemnaker mengakui penyelarasan data masih menjadi tantangan utama dalam penyaluran bantuan subsidi upah. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memperkuat infrastruktur satu data ketenagakerjaan agar program bantuan pada masa mendatang dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
Sementara itu, hingga pertengahan 2026 pemerintah belum mengumumkan kapan BSU akan kembali dicairkan untuk pekerja swasta. Informasi mengenai pencairan BSU senilai Rp600.000 yang beredar di sejumlah platform digital juga telah mendapat klarifikasi dari Kemnaker.
Melalui kanal resminya, Kemnaker mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran BSU atau meminta data pribadi penerima bantuan. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan digital yang merugikan masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah belum memiliki rencana penyaluran BSU tahap baru dalam waktu dekat. Oleh karena itu, masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi yang diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono juga mengingatkan bahwa program BSU tidak membuka mekanisme pendaftaran mandiri. Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi pemerintah sehingga pekerja tidak perlu mengisi formulir ataupun mengakses tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat informasi mengenai BSU kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu yang mengatasnamakan pemerintah. Masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum memberikan data pribadi dan memastikan setiap informasi terkait BSU diperoleh melalui kanal resmi Kemnaker maupun pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































