Penjaga Kos di Bantul Kehilangan HP Saat Ditinggal ke Kamar Mandi

1 hour ago 4

Penjaga Kos di Bantul Kehilangan HP Saat Ditinggal ke Kamar Mandi

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pencurian telepon genggam yang menimpa seorang penjaga rumah kos di Banguntapan, Bantul, berhasil diungkap jajaran Polsek Banguntapan. Pelaku yang diduga mencuri ponsel milik korban saat ditinggal beberapa menit akhirnya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan ketika beraksi.

Pelaku berinisial AW, 34, warga Mergangsan, Kota Jogja, diamankan polisi setelah hasil penyelidikan mengarah pada identitasnya. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di wilayah Tamanan, Banguntapan, setelah petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian dan keterangan saksi.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Riyanto, 53, warga Banguntapan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus penjaga malam di sebuah rumah kos di kawasan Kemutug, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban meninggalkan telepon genggam merek Poco C75 yang sedang diisi daya di atas meja pos jaga. Riyanto kemudian menuju kamar mandi yang berada tidak jauh dari lokasi.

Namun ketika kembali beberapa saat kemudian, ponsel yang sebelumnya berada di atas meja sudah hilang. Korban sempat berupaya mencari telepon genggam tersebut di sekitar area pos jaga, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Akibat kejadian itu, Riyanto mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Banguntapan untuk ditindaklanjuti.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Berkat penyelidikan yang terukur, petugas di lapangan berhasil mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ujar Rita, Jumat (12/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada AW. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tamanan, Banguntapan.

Menurut Rita, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, AW langsung dibawa ke Polsek Banguntapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang ditinggalkan di pos jaga. Pengakuan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Polisi Sita Motor dan Perlengkapan yang Dipakai Saat Beraksi

Selain mengamankan ponsel milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2026 yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Petugas turut menemukan dugaan perubahan pelat nomor kendaraan dari nomor asli AB 6792 RR menjadi AB 3491 YS. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan yang dilakukan polisi.

Sejumlah barang lain yang diduga digunakan pelaku saat beraksi juga diamankan sebagai barang bukti, antara lain helm merek NHK berwarna ungu, jaket hitam, serta celana panjang abu-abu yang dikenakan ketika melakukan pencurian.

“Saat ini pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |