Pengusaha yang Sempat Berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

5 days ago 7

  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Eks karyawan dari perusahaan Jan Hwa Diana nekat melaporkan penahanan ijazah tersebut ke polisi.

Selasa, 15 Apr 2025 11:20:11

Pengusaha yang Sempat Berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Pengusaha yang Sempat Berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah (©merdeka.com)

Meski perseteruan antara Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji dengan pengusaha bernama Jan Hwa Diana telah berakhir damai, namun rupanya kasus penahanan ijazah karyawan justru memasuki babak baru. Eks karyawan dari perusahaan Jan Hwa Diana nekat melaporkan penahanan ijazah tersebut ke polisi.

Didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, eks karyawan bernama Nila Handiani tampak meuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Saat dikonfirmasi terkait dengan kedatangannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini, Nila pun menyatakan akan melaporkan perusahaan yang telah menahan ijazahnya tersebut.

"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan saja ya. (Terkait penahanan ijazah?) sudah sesuai dengan videonya (konten Wawali Armuji saat mendatangi perusahaan) pak Armuji ya, sudah itu saja," ujar Zaini, Senin (14/4).

Pengusaha yang Sempat Berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Pengusaha Berseteru dengan Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polisi merdeka.com

Dasar Pelaporan

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengakui mendapat perintah dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk mendampingi pekerja asal Pare, Kabupaten Kediri, yang bekerja di Surabaya tersebut.

"Kami kemarin diperintah Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi untuk mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelasnya.

Zaini memastikan bahwa polisi sudah meminta keterangan eks pekerja tersebut. Namun ia kembali memastikan jika penahanan ijazah oleh perusahaan itu dilarang dalam aturan perUndang-Undangan.

"Menahan ijazah asli itu kan dilarang, bisa dipidana Rp50 juta atau 6 bulan penjara," katanya.

Ia menambahkan, jika sebenarnya Disnaker Surabaya sudah menangani kasus ini. Bahkan, sudah keluar hasil dari mediator yang meminta agar perusahaan mengembalikan ijazah yang ditahan pada pemiliknya.

"Sebenarnya kasus Nila sudah ditangani, hasilnya ada anjuran dari mediator agar ijazah yang dibawa agar dikembalikan pada yang bersangkutan," tukasnya.

Wali Kota Eri Janji Lindungi Hak Pekerja

Terpisah, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan pihaknya akan melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi. Dia juga menginstruksikan Kedisperinaker untuk mendampingi korban melapor ke polisi. "Siapa yang salah harus bertanggung jawab," tegas Eri.

Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah Jan Hwa Diana melaporkan Wakil Wali kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur. Ia mengaku mempolisikan orang nomor dua di Surabaya itu karena dirinya dituduh menyimpan narkoba. Ia juga tak terima foto pribadinya diunggah dalam konten Armuji.

Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hal itu bermula saat Armuji melakukan sidak ke gudang yang disewa CV SS di kawasan Margomulyo Surabaya. Kedatangannya itu hendak meminta penjelasan CV SS terkait penahanan ijazah seorang karyawan. Menurutnya, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah, apalagi kepada pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

Armuji pun tak terima. Politikus PDI Perjuangan itu pun mengancam melaporkan balik Diana karena telah menyebutnya sebagai penipu.

Kasus percekcokan ini pun akhirnya berakhir damai setelah kedua pihak bertemu di Rumah Dinas Wawali Surabaya, Armuji. Diana sendiri memastikan akan mencabut laporannya ke polisi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wawali Armuji. Sedangkan Armuji sendiri, juga memastikan tidak akan melakukan pelaporan balik.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah
Meski Minta Maaf, Pelapor Wawalkot Surabaya Ogah Cabut Laporan Polisi

Meski Minta Maaf, Pelapor Wawalkot Surabaya Ogah Cabut Laporan Polisi

Dia menyatakan tak akan mencabut laporannya ke polisi dan tetap melanjutkan perkara itu ke jalur hukum.

Duduk Perkara Perseteruan Panas Wawali Surabaya vs Pengusaha Jan Hwa Diana

Duduk Perkara Perseteruan Panas Wawali Surabaya vs Pengusaha Jan Hwa Diana

Armuji dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Pabriknya Dituduh Simpan Narkoba, Alasan Pengusaha Polisikan Wakil Walikota Surabaya Armuji
Perseteruan Wawali Kota Armuji vs Pengusaha Di Surabaya Berakhir Damai, Diana Minta Maaf Klaim Salah Paham

Perseteruan Wawali Kota Armuji vs Pengusaha Di Surabaya Berakhir Damai, Diana Minta Maaf Klaim Salah Paham

"Saya itu ingin memohon maaf kepada Cak Armuji ya. Karena semua ini dasarnya kesalahpahaman. Jadi saya itu sebenarnya tidak bermaksud mengatakan hal tak patut."

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi, Wawali Kota Surabaya Armuji Tak Gentar

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi, Wawali Kota Surabaya Armuji Tak Gentar

Saat ditanya mengenai isi video yang dilaporkan, Dirmanto menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi

Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi

Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |