
Stadion Tridadi. /Instagram.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi untuk mengajukan pendanaan revitalisasi Stadion Tridadi kepada Pemerintah Pusat. Salah satu dokumen yang hingga kini masih diproses adalah legalitas lahan stadion yang menjadi bagian dari syarat kelayakan pengajuan proyek.
Pemenuhan dokumen tersebut dilakukan setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan hasil telaah terhadap usulan revitalisasi Stadion Tridadi dan meminta beberapa persyaratan dilengkapi sebelum proses pendanaan dapat dilanjutkan.
Legalitas Lahan Masih Diproses
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Haryadi, mengatakan Pemkab Sleman saat ini menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan Kemenpora.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum terpenuhi sehingga pemerintah daerah terus mempercepat penyelesaiannya.
"Kami sedang menindaklanjuti hasil telaah dari Kemenpora. Ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi dan saat ini sedang kami upayakan," kata Haryadi kepada Harianjogja.com, Senin (20/7/2026).
Selain aspek administrasi, revitalisasi Stadion Tridadi juga akan membawa perubahan pada fasilitas olahraga yang tersedia.
Lintasan Atletik Berstandar Internasional
Dalam rancangan revitalisasi, Stadion Tridadi akan dilengkapi lintasan atletik berstandar internasional. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pembinaan atlet sehingga dapat bersaing pada level nasional maupun internasional.
Pembangunan lintasan atletik itu akan memengaruhi desain stadion secara keseluruhan, termasuk kapasitas tribun penonton yang dipastikan mengalami penyesuaian.
Tak hanya itu, Pemkab Sleman juga merencanakan penataan kawasan stadion agar selaras dengan konsep revitalisasi yang telah disiapkan.
Tanah Berstatus Tanah Kas Desa
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Isti Kurniati, menjelaskan salah satu syarat utama yang masih dipenuhi adalah dokumen legalitas tanah.
Ia menyebut lahan yang akan digunakan dalam revitalisasi Stadion Tridadi berstatus Tanah Kas Desa (TKD) sehingga proses administrasinya ditangani oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman.
"Salah satunya dokumen legalitas tanah. Itu tanah TKD dan saat ini masih berproses di Dispertaru Sleman," kata Isti.
Selain dokumen legalitas lahan, pemerintah daerah juga tengah melengkapi sejumlah dokumen lain yang menjadi bagian dari readiness criteria sebagai syarat pengajuan pendanaan kepada Pemerintah Pusat.
"Masih ada beberapa dokumen yang sedang diproses untuk melengkapi readiness criteria. Kami upayakan secepatnya," katanya.
Pemkab Sudah Bertemu Menpora
Sebelumnya, pada Senin (8/6/2026), Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan audiensi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir di Kantor Kemenpora, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas kebutuhan surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pendanaan revitalisasi Stadion Tridadi kepada Pemerintah Pusat.
Dari hasil audiensi itu, Pemkab Sleman juga memperoleh arahan agar melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pengajuan revitalisasi stadion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































