Harianjogja.com, BANTUL—Polisi mengungkap motif pembacokan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul, yang terjadi pada 17 Mei 2026. Dua tersangka berinisial RW, 22, dan AW, 26, diduga nekat melakukan penganiayaan karena menyimpan dendam terhadap korban MBA, 38.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada paha kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menjelaskan sebelum kejadian kedua tersangka bersama dua rekannya memancing di kawasan Pantai Parangtritis. Dalam perjalanan pulang, rombongan tersebut mengalami beberapa kali kecelakaan.
"Kecelakaan tidak hanya satu kali di dekat TPR saja, tetapi sebelumnya juga sempat terjadi di kawasan Paralayang," kata Kismanto saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, saat itu salah satu anggota rombongan mengalami kondisi yang cukup parah sehingga harus dirujuk ke rumah sakit. Selama proses penanganan, rombongan mendapat bantuan dari warga dan petugas TPR untuk menuju fasilitas kesehatan terdekat.
Namun setelah selesai menjalani pengobatan, para tersangka merasa ada barang milik mereka yang hilang.
"Dari keempat orang tersebut, mereka menyimpulkan barang yang hilang itu diambil oleh petugas TPR sehingga muncul rasa dendam," ujar Kismanto.
Barang yang dimaksud diketahui berupa alat pancing. Berbekal dugaan tersebut, RW dan AW kemudian merencanakan aksi balas dendam pada malam harinya.
Kedua tersangka datang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di dekat lokasi korban bertugas.
Menurut Kismanto, RW turun lebih dahulu sambil berteriak dan mengayunkan celurit ke arah meja sekretariat TPR. Tak lama kemudian AW juga turun dan mengayunkan senjata tajam yang mengenai paha kiri korban.
"AW mengayunkan celurit dan mengenai paha kiri korban," katanya.
Kapolsek Kretek AKP Joko Mulyono mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti dan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka yang kemudian ditangkap di wilayah Sewon, Bantul, pada 4 Juni 2026.
Saat proses penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri.
"RW sempat bersembunyi di plafon rumah. Petugas harus naik ke atap untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Joko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang penganiayaan dengan senjata. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































