Pedoman pelaksanaan "hening cipta" Hari Pahlawan 2025 selama 60 detik

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Memasuki bulan November, bangsa Indonesia kembali bersiap memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November. Pada tahun 2025 ini, Kementerian Sosial mengusung tema “Pahlawanku Teladanku: Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan.”

Tema tersebut menjadi pengingat bahwa semangat para pejuang tidak boleh berhenti pada sejarah, melainkan terus diwujudkan melalui tindakan nyata generasi masa kini.

Salah satu bagian paling penting dalam setiap upacara Hari Pahlawan adalah prosesi mengheningkan cipta. Momen ini dilakukan secara khidmat untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.

Agar pelaksanaannya berjalan tertib dan penuh makna, pemerintah telah menetapkan pedoman resmi mengheningkan cipta yang wajib diikuti dalam upacara peringatan Hari Pahlawan 2025.

Berikut ini adalah pedoman mengheningkan cipta dalam upacara peringatan Hari Pahlawan 2025, berdasarkan informasi resmi dari berbagai sumber.

Ketentuan pelaksanaan "mengheningkan cipta"

Aturan mengenai prosesi mengheningkan cipta telah ditetapkan dalam pedoman resmi yang dikeluarkan Kementerian Sosial. Sesuai ketentuan tersebut, momen hening cipta dilakukan serentak selama satu menit bersamaan dengan penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan 2025.

Adapun jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

• Hari dan tanggal: Senin, 10 November 2025

• Pukul: 08.15 waktu setempat

• Lama pelaksanaan: 60 detik

Petunjuk pelaksanaan hening cipta secara serentak 60 detik

Untuk mengenang serta menghargai pengorbanan para pahlawan yang gugur mempertahankan bangsa dan negara, akan dilaksanakan momen hening cipta secara serentak selama satu menit di seluruh Indonesia.

Hening cipta ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, mulai pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Pelaksanaannya dilakukan sebagai berikut:

1. Tingkat pusat (Jakarta): Digelar pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata sebagai pusat komando. Momen hening cipta dimulai bersamaan dengan bunyi sirine selama 60 detik.

2. Tingkat provinsi dan kabupaten/kota: Dilakukan pada upacara bendera di kantor pemerintahan daerah maupun instansi terkait, ditandai dengan bunyi sirine di lokasi upacara.

3. Tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa: Dilakukan pada upacara bendera di titik penyelenggaraan yang ditentukan, dengan penanda sirine atau penyesuaian lainnya selama satu menit.

Setiap masyarakat yang mendengar tanda dimulainya hening cipta diharapkan segera menghentikan aktivitas-nya selama 60 detik. Ketentuan ini berlaku di berbagai lokasi, seperti:

1. Fasilitas umum: pasar, terminal, stasiun, pelabuhan, dan area publik lainnya

2 Lingkungan rumah

3. Jalan raya dalam kota

4. Perkantoran atau pabrik yang tidak sedang menggelar upacara

5. Kendaraan umum atau pribadi yang sedang berada di jalan raya dalam kota agar berhenti sejenak

6. Kapal laut: Pelaksanaan diumumkan oleh nakhoda

7. Pesawat udara: Diumumkan oleh pilot

8. Kereta api:

• Untuk kereta utama, diumumkan oleh ketua regu di gerbong restorasi

• Untuk kereta non-utama, diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum keberangkatan menjelang pukul 08.15 WIB

Terdapat pengecualian bagi aktivitas yang tidak bisa dihentikan, seperti:

1. Tugas medis di rumah sakit dan layanan kritis lainnya

2. Kereta api yang sedang berjalan

3. Ambulans yang sedang bertugas

4. Armada pemadam kebakaran dalam operasi

5. Kendaraan yang berada di luar kota atau jalan tol

6. Petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas

7. Kru pesawat yang sedang mengudara

8. Kru kapal laut yang sedang berlayar

Agar pelaksanaannya berjalan tertib, koordinasi perlu dilakukan bersama aparat kepolisian, pemerintah daerah, satuan keamanan lingkungan, hingga hansip.

Selain itu, penyebaran informasi mengenai hening cipta serentak ini diharapkan memanfaatkan berbagai media, seperti televisi, radio, layanan pesan singkat, internet, pengeras suara unit keliling, hingga peran tokoh agama di rumah ibadah dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Baca juga: Upacara Hari Pahlawan 2025: Jadwal, susunan acara, dan pedoman resmi

Baca juga: Kapan Hari Pahlawan 2025 diperingati? Ini jadwal dan tujuannya

Baca juga: Kumpulan dokumen resmi Kemensos untuk Hari Pahlawan 2025

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |