- JAKARTA
- KRIMINAL
Hasil pemeriksaan kepolisian, luka-luka itu akibat dianiaya majikannya yang merupakan pasangan suami-istri yaitu AMS dan SSJH.
Sabtu, 12 Apr 2025 11:46:54

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR (24) harus menjalani perawatan medis secara intensif setelah dianiaya majikannya. Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban penuh luka diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Hasil pemeriksaan kepolisian, luka-luka itu akibat dianiaya majikannya yang merupakan pasangan suami-istri yaitu AMS dan SSJH.

Kronologi Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayan dialami korban terjadi sejak November 2024 hingga Maret 2025.
"Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (11/4).
Nicolas menerangkan, SR mulai bekerja pada November 2024 untuk membantu mengasuh tiga anak dan mengurus rumah tangga. Namun, majikan kecewa dan jengkel dengan hasil kerja korban, sehingga mulai melakukan kekerasan fisik.
"Dia bekerja selama empat bulan dari bulan November 2024 sampai bulan Maret 2025, jadi empat bulan. Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya. Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu oleh suaminya," ujar Nicolas.

Pelaku Utama
Dia menerangkan, pelaku utama SSJH yang merupakan majikan perempuan. Sementara suaminya dari SSJH, AMS, berperan turut serta karena ikut memukul dan mengobati korban setelah dianiaya.
"Jadi AMS bukan inisiatif dia, karena kebetulan dia berada di situ dan juga dia melakukan pengobatan kalau sudah korbannya luka dan juga dia melakukan pengobatan," kata dia.
Di sisi lain, ketiga anaknya juga pernah mengalami sedikit penganiayaan. Hal itu diungkap oleh para tersangka saat menjalani pemeriksaan.
"Menurut pihak tersangka dari ART sendiri ya," ujar dia.
Nicolas menerangkan korban selain mengalami kekerasan fisik, juga mendapat perlakuan tidak adil. Gaji sering dibayarkan terlambat, bahkan dipotong sepihak.
"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang Handphone-nya juga pun disita oleh majikan," ujar dia.
Tersangka Ditahan
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, korban SR (24) berada di kampung halamannya, Banyumas, Jawa Tengah. "Dan korban sampai saat ini Berada di Kampung halamannya di Banyumas Dan
masih dalam perawatan intensif. Kebetulan korban juga Mengalami luka berat sehingga dirawat di Rumah sakit Di RSUD Banyumas," tandas dia.
Terkait hal ini, kepolisian juga menjalin kerja sama dengan Polres Banyumas, UPT PPA, untuk pendampingan korban secara hukum dan psikologis.
Artikel ini ditulis oleh


Perempuan Asisten Rumah Tangga Dianiaya Majikan di Jakarta, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Somagede yang diteruskan ke Polres Banyumas.


Miris, Lima ART yang Dianiaya Majikan Masih di Bawah Umur
Tetangga kerap mendengarkan suara rintihan dari rumah pelaku.


Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.

Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.

Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang
Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

Pengasuh Aniaya Dua Bayi Majikan di Palembang, Motif Kesal Tak Boleh Pulang Sejak 2 Tahun Kerja
AB sebelumnya diserahkan pelapor JM (34) bersama sekuriti perumahan ke kantor polisi usai terpantau CCTV melakukan penganiayaan.

Pernah Laporkan Istrinya Selingkuh, Pria di Konawe Kritis Usai Dibacok Mertua dan Iparnya
Motif keduanya menganiaya RS karena sakit hati anak dari MS yang merupakan istri RS dilaporkan ke polisi karena berselingkuh.

ART Ditemukan Tewas di Rumah Mewah Bengkalis, Pelaku Datang Langsung Menikam Korban
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas wajah dan tubuh pelaku yang berada di lokasi kejadian.

Motif Pelaku Banting Balita di Jaktim Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Tante Korban
Polisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.