Sebelumnya fatwa jihad melawan Israel dikeluarkan oleh IUMS atau Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional.
Rabu, 09 Apr 2025 13:55:00

Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad, baru-baru ini menolak fatwa yang menyerukan jihad melawan Israel. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS). Nazir Ayyad menyatakan seruan jihad tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Ayyad menjelaskan bahwa deklarasi jihad hanya dapat dilakukan oleh otoritas yang sah, seperti negara yang diakui secara internasional dan pemimpin politiknya. Ia menekankan bahwa IUMS, sebagai organisasi non-pemerintah, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa yang bersifat demikian.
"Tidak ada satu kelompok atau satu badan pun yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi," kata Ayyad, dikutip dari Middle East Eye, Rabu (9/4).
"Tindakan-tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," tambahnya.
Lebih lanjut, Mufti Agung Mesir tersebut mengatakan seruan jihad tanpa mempertimbangkan konsekuensi politik, militer, dan ekonomi negara-negara Muslim adalah tindakan yang berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Menurutnya, pendekatan yang sembrono hanya akan memperburuk situasi dan merugikan rakyat Palestina.
Meskipun Ayyad menegaskan mendukung rakyat Palestina merupakan kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral, ia menekankan pentingnya dukungan tersebut diberikan dengan cara yang bijak dan konstruktif. Ia menyerukan kepada negara-negara Muslim untuk berupaya meredakan ketegangan dan mencari solusi damai, bukan malah menyerukan intervensi militer dan jihad yang berisiko tinggi.
Sikap Ayyad ini kontras dengan pandangan IUMS yang menganggap bahwa intervensi militer, ekonomi, dan politik merupakan kewajiban semua negara Muslim untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida di Gaza.
Seorang ulama Salafi pro-pemerintah terkemuka Mesir, Yasser Burhami, juga menolak fatwa IUMS. Burhami mengatakan fatwa itu tidak realistis dan bertentangan dengan perjanjian damai Mesir dengan Israel tahun 1979.
Burhami, kepala gerakan Salafi Mesir, merupakan salah satu pendukung utama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi, dan pendukung kudeta tahun 2013 terhadap pendahulunya yang terpilih secara demokratis, Mohamed Morsi.
Perbedaan Pandangan yang Tajam
IUMS berpendapat bahwa kegagalan negara-negara Arab dan Islam untuk mendukung Gaza merupakan kejahatan besar terhadap rakyat Palestina. Mereka menganggap pengepungan yang dilakukan Israel terhadap Gaza sebagai tindakan tidak manusiawi yang harus dihentikan dengan segala cara, termasuk intervensi militer. Pandangan ini mendapat dukungan dari beberapa organisasi dan tokoh agama lainnya.
Dalam fatwanya, IUMS menyatakan bahwa semua "Muslim yang mampu" berkewajiban untuk melakukan "jihad" melawan Israel karena kekejamannya di Gaza.
IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum "untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini" dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," jelas Sekjen IUMS, Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Jumat lalu.
Qaradaghi merupakan salah satu tokoh agama yang paling dihormati di Timur Tengah dan keputusan-keputusannya memiliki pengaruh yang signifikan di kalangan 1,7 miliar umat Sunni di dunia.
Artikel ini ditulis oleh


Jihad Melawan Israel dan Boikot Akhirnya Jadi Fatwa Resmi Persatuan Ulama Muslim Internasional
Sejumlah ulama muslim mengeluarkan fatwa menyerukan jihad melawan Israel sebagai respons atas serangan udara di Gaza.
Gaza 4 hari yang lalu

Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel
Tidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.

Keluarkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI: Diyakini Bisa Melemahkan Ekonomi Israel
Lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi.
MUI 2 tahun yang lalu

Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel
MUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan
Keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
MUI 2 tahun yang lalu

Berdasarkan aturan yang berlaku selama puluhan tahun, kaum Yahudi hanya diizinkan untuk berkunjung di Masjid Al Aqsa, tetapi tidak boleh berdoa di sana.


Indonesia Tegas Dukung Palestina, MUI Serukan Israel Adalah Musuh Bersama
Pentingnya peran-peran kekuatan masyarakat sipil, tokoh lintas agama dan akademisi memperlemah Israel.

Jejak 2 Pengurus MUI Sebelum Dinonaktifkan, Pernah Kunjungi Kedubes Israel di Singapura
dua anggota Komisi Fatwa MUI yakni MA dan AR dinonaktifkan terkonfirmasi pernah kunjung Kedubes Israel
MUI 1 tahun yang lalu

MUI Minta Waspadai Propaganda Jihad Khilafah Berkedok Bela Palestina
Najih berpesan semua pihak terus berupaya membela Palestina melalui kerangka yang legal.

MUI Bantah Rilis Nama Produk Terafiliasi Israel untuk Diboikot
Ikhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
MUI 2 tahun yang lalu

Reaksi Muhammadiyah hingga MUI Soal Konflik Hamas Vs Israel Memanas
Saling serang antara Israel dengan Hamas sungguh sangat mengkhawatirkan dan mengancam keamanan