Membandingkan Perbedaan UU TNI Sebelum dan Setelah Revisi

2 days ago 4

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Perbedaan mencolok terdapat dalam 3 pasal yang terbilang krusial.

Kamis, 17 Apr 2025 16:17:00

Membandingkan Perbedaan UU TNI Sebelum dan Setelah Revisi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan lima batalyon tersebut akan berada di bawah komando Kodam XVII/Cenderawasih dan Kodam XVIII/Kasuari. (merdeka.com/Arie Basuki) (©@ 2024 merdeka.com)

Presiden Prabowo Subianto meneken Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) pada 27 Maret 2025. Perbedaan mencolok terdapat dalam 3 pasal yang terbilang cukup krusial.

Yakni, terkait tugas pokok TNI, usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga.

Berikut perbedaan UU TNI sebelum dan setelah direvisi:

1. Pasal 7

Dalam pasal ini membahas soal penambahan tugas operasi militer prajurit TNI selain di daerah konflik atau perang.

Pasal 7 (2) huruf b UU 34/2004 atau dalam UU TNI lama terdapat 14 tugas TNI.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Sementara, dalam RUU TNI ada penambahan 2 tugas operasi militer selain perang, menjadi:

Pasal 7 (2) huruf b RUU TNI

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, perubahan terdapat pada penambahan ayat dalam Pasal 7, menjadi:

Pasal 7 (4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

2. Pasal 47

Dalam pasal ini membahas soal anggota TNI yang menjabat di jabatan sipil. Perubahan terletak pada posisi ayat (1) dan ayat (2).

Termasuk, penambahan pos jabatan sipil bagi TNI. Sebelumnya ada 10 pos kini menjadi 14 pos yang bisa diisi oleh TNI aktif.

Dalam pasal ini baik UU TNI lama dan RUU TNI tidak menghapus ketentuan prajurit TNI harus pensiun atau mundur saat ditunjuk menempati pos jabatan sipil.

Berikut lengkapnya:

Pasal 47 UU 34/2004 UU TNI lama

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Pasal 47 RUU TNI

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

3. Pasal 53

Pasal ini membahas terkait usia pensiun TNI. Dalam RUU TNI bertambah yakni paling tinggi menjadi 58 tahun untuk perwira tinggi.

Kemudian juga dibagi menjadi 4 bagian. Ini bunyinya:

Pasal 53 UU 34/2004 UU TNI Lama

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Pasal 53 RUU TNI

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Membandingkan Perbedaan UU TNI Sebelum dan Setelah Revisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI. (Delvira Hutabarat). @ 2025 merdeka.com

Artikel ini ditulis oleh

Henni Rachma Sari

H

Reporter

  • Henni Rachma Sari
Pimpinan Komisi I DPR Temui Prabowo Jelang Pengesahan RUU TNI

Pimpinan Komisi I DPR Temui Prabowo Jelang Pengesahan RUU TNI

Utut menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pembahasan RUU TNI.

 Dasco DPR Blak-blakan Hanya 3 Pasal di RUU TNI Direvisi

VIDEO: Dasco DPR Blak-blakan Hanya 3 Pasal di RUU TNI Direvisi

Dasco menjelaskan, hanya tiga pasal yang direvisil, yaitu Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47

 Prajurit Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur sampai Dilarang Berbisnis

Aturan RUU TNI: Prajurit Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur sampai Dilarang Berbisnis

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI

TNI 1 bulan yang lalu

Nurul Arifin Soroti 3 Isu Penting di Revisi UU TNI, Ini Poin-poinnya

Nurul Arifin Soroti 3 Isu Penting di Revisi UU TNI, Ini Poin-poinnya

Terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

Fraksi Golkar Cermati Revisi UU TNI, Nurul Arifin Soroti Beberapa Pasal Krusial

Fraksi Golkar Cermati Revisi UU TNI, Nurul Arifin Soroti Beberapa Pasal Krusial

Menurut Nurul, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |