Kuasa hukum dari penggugat pertama, Muhammad Achmadi saat ditemui pada Selasa (1/7). - Harian Jogja / Kiki Liqman
Harianjogja.com, BANTUL - Kuasa hukum dari penggugat pertama, Muhammad Achmadi, dan penggugat kedua, Indah Fatmawati, yaitu Juni Prasetyo Nugroho, mengungkapkan harapannya agar para tergugat serta turut tergugat dapat bertemu dan berdialog guna menyelesaikan perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum secara damai.
Perkara ini berkaitan erat dengan kasus dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Bantul dan menyeret nama Mbah Tupon sebagai korban.
"Harapan saya semua bisa hadir bisa duduk bersama. Artinya, apa yang diinginkan bisa disepakati bersama di dalam ranah mediasi. Itu saja," ujar Juni saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (1/7).
Ia menyatakan akan menunggu proses pemanggilan yang dilakukan oleh PN Bantul terhadap tergugat dan turut tergugat pertama melalui Polda DIY.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Dalam perkara bernomor 67/Pdt.G/2025/PN Btl yang masuk kategori perbuatan melawan hukum, dua pihak yang dipanggil yakni Triono alias Tri Kumis dan Triyono selaku turut tergugat satu, tidak hadir di ruang sidang.
Keduanya diketahui sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda DIY dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan sertifikat tanah yang berkaitan dengan praktik Mafia Tanah di Bantul, dengan Mbah Tupon sebagai pihak yang dirugikan.
"Ketika sudah dipanggil, tetapi tetap tidak memberikan kuasa, ya tentunya perkara ini akan terus berjalan," jelas Juni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menjalin komunikasi langsung dengan Mbah Tupon.
Menurutnya, kliennya bahkan sempat meminta kepada Triono Kumis dan Triyono agar bisa difasilitasi untuk bertemu dengan Mbah Tupon, tetapi tidak membuahkan hasil.
"Katanya enggak bisa. (Sudah ada niat untuk komunikasi), tetapi tidak bisa bertemu. Lalu, dalam akte jual beli tanah bu Indah memang tanda tangan, walau pun itu dibawa ke rumahnya," kata dia.
Juni menambahkan, gugatan perdata ini dilayangkan semata-mata demi melindungi posisi hukum kliennya, yang merasa menjadi korban akibat adanya perjanjian secara lisan dengan Triono Kumis.
"Klien kami ini adalah korban dari kesepakatan lisan pak Triono Kumis yang menyatakan bahwa Mbah Tupon ini butuh uang Rp160 juta dan Mbah Tupon mau memberikan jaminan sertifikat tanah, serta dibalik nama," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News