Sebagian besar masyakarat berpandangan kasus tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelakunya tidak terbuka.
Minggu, 13 Apr 2025 18:08:00

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan sebagian besar masyakarat berpandangan kasus tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelakunya tidak terbuka.
Opini publik tersebut diungkapkan dalam rilis survei nasional LSI mengenai isu terkait revisi KUHAP dalam rentang waktu 22 sampai dengan 26 Maret 2025.
LSI mengungkapkan mayoritas publik 50,3 persen menilai proses penegakan kasus-kasus melibatkan aparat melakukan tindak kirminal tidak terbuka atau sangat tidak terbuka.
Contohnya, kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau kasus suap vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, sejumlah masyakarat masih percaya aparat penegak hukum telah terbuka dalam menangani kasus melibatkan aparat itu sendiri mencapai 36,9 persen. Ada pula masyarakat yang mengaku tidak tahu atau tidak memberikan jawaban perihal tersebut.
"Tidak keterbukaan penanganan melibatkan aparat itu juga dominan terjadi di wilayah DKI Jakarta dengan, lalu dilanjut di wilayah Kalimantan dan Maluku atau Papua," tutur Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).
Publik Tak Puas Aparat Kriminal Hanya Disanksi Etik
Meskipun aparat tersebut telah ditindak, 54 persen publik tidak puas hanya diberi sanksi etik. Sementara selebihnya menyatakan puas dan tidak menjawab.
“Kita tanyakan juga apakah aparat yang melakukan tindak kriminal cukup diberikan sanksi etik, dan dan mayoritas menyatakan tidak, sanksi etik itu nggak cukup. Jadi kalau ada misalkan polisi, jaksa, hakim, yang terlibat kasus tindak pidana nggak cukup selesai dengan sanksi etik,” tutur Yoes.
“Itu dikandangkan sebentar terus kemudian masih bisa berpromosi dan lain-lain, itu nggak cukup. Menurut masyarakat perlu lebih dari sekedar sanksi etik, 54,9 persen menyatakan tidak. Sanksi etik bagi aparat yang melakukan tindakan kriminal itu nggak cukup,” sambungnya.
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Artikel ini ditulis oleh



Analisa Penyebab Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling.


Survei LSI: Publik Lebih Percaya Kejagung Dibandingkan Pengadilan, Polri dan KPK
Survei ini dilakukan pada 20-28 Januari 2025, dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.



Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk

Survei Terbaru LSI: 31,4 Persen Masyarakat Percaya Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan
Kesimpulan hasil survei LSI menunjukan pihak yang menilai Pemilu 2024 diwarnai kecurangan mayoritas berasal dari pemilih pasangan capres dan cawapres 01 dan 03.
LSI 1 tahun yang lalu