Korban PHK di Singapura Dapat Tunjangan Kehilangan Pekerjaan Sebesar Rp76 Juta

3 days ago 6

  1. UANG

Pemerintah Singapura meluncurkan program tunjangan bagi warga yang terkena PHK, dengan besaran mencapai Rp76 juta untuk mendukung pencarian kerja.

Selasa, 15 Apr 2025 21:00:41

Korban PHK di Singapura Dapat Tunjangan Kehilangan Pekerjaan Sebesar Rp76 Juta Korban PHK di Singapura Dapat Tunjangan Kehilangan Pekerjaan Sebesar Rp76 Juta (©merdeka.com)

Pemerintah Singapura baru-baru ini mengumumkan program tunjangan bagi warga negaranya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dilansir Channel News Asia, program ini bertujuan untuk membantu mereka yang terkena dampak PHK, terutama di tengah tantangan ekonomi global.

Tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp 71 juta hingga Rp 76 juta, tergantung pada fluktuasi nilai tukar mata uang. Dengan peluncuran program ini, diharapkan para pencari kerja dapat lebih mudah beradaptasi dan mencari peluang kerja baru.

"Kami berharap bantuan keuangan ini di bawah skema Dukungan Pencari Pencari Kerja bisa meringankan kehidupan para pencari kerja dari kalangan berpenghasilan rendah hingga menengah, terutama di masa-masa mereka mencari kerja lagi," kata Lynn Ng, Asisten Kepala Eksekutif WSG Careers Connect Group.

Program ini dikenal dengan nama SkillsFuture Jobseeker Support dan ditujukan untuk warga negara Singapura berusia 21 tahun ke atas yang mengalami PHK akibat alasan di luar kendali mereka. Alasan tersebut dapat berupa pemecatan, penutupan perusahaan, sakit, cedera, atau kecelakaan.

Selain itu, para penerima tunjangan diharuskan memiliki pendapatan sebelum PHK maksimal SGD5.000 per bulan dan tinggal di properti dengan nilai tahunan SGD31.000 atau kurang.

Peluncuran program ini dilakukan pada 15 April 2025 dan pendaftaran akan dibuka hingga 15 Juni 2025. Menariknya, pada tahun 2026, program ini akan diperluas untuk mencakup penduduk tetap (permanent resident) di Singapura.

Rincian Program Tunjangan PHK

Program SkillsFuture Jobseeker Support menawarkan tunjangan sebesar S$6.000, yang setara dengan Rp 74 juta hingga Rp 76 juta, tergantung pada nilai tukar saat itu. Tunjangan ini akan diberikan selama enam bulan kepada mereka yang memenuhi syarat. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh penerima tunjangan.

Penerima tunjangan diwajibkan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencarian kerja, seperti:

  1. Pelatihan karier
  2. Wawancara kerja
  3. Pendaftaran di agen pencari kerja
  4. Membangun jaringan profesional

Tunjangan akan diberikan secara bertahap berdasarkan poin yang diperoleh dari aktivitas-aktivitas tersebut. Dengan demikian, penerima tunjangan tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga dorongan untuk aktif mencari pekerjaan baru.

Tujuan dan Dampak Program

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban finansial para pencari kerja dari kalangan berpenghasilan rendah dan menengah.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong mereka agar aktif dalam mencari pekerjaan baru melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan. Pemerintah Singapura menekankan bahwa program ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga sebagai dukungan untuk membantu mereka kembali bekerja.

Dengan adanya program ini, diharapkan para korban PHK dapat lebih cepat beradaptasi dan menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan mereka. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

"Keseluruhan ide dari sistem berbasis poin adalah untuk mendorong mereka menjalani dan memilih kegiatan pencarian kerja yang akan membantu mereka memperdalam dan memperkuat keterampilan pencarian kerja, sehingga meningkatkan daya saing mereka sebagai pencari kerja," ujar Ng.

Perbandingan dengan Program Kartu Prakerja di Indonesia

Beberapa sumber menyebutkan bahwa program SkillsFuture Jobseeker Support mirip dengan Kartu Prakerja yang ada di Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya. Program di Singapura lebih fokus pada bantuan finansial bagi korban PHK yang disertai kewajiban untuk aktif mencari pekerjaan.

Sementara itu, Kartu Prakerja di Indonesia lebih menekankan pada pelatihan dan pengembangan keterampilan tanpa syarat harus mengalami PHK. Hal ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam menangani masalah ketenagakerjaan dan menyediakan dukungan bagi warganya.

Artikel ini ditulis oleh

Yunita Amalia
Pemerintah Singapura Beri Subsidi Rp71 Juta bagi Pengangguran yang Terkena PHK

Pemerintah Singapura Beri Subsidi Rp71 Juta bagi Pengangguran yang Terkena PHK

PHK besar-besaran di sejumlah perusahaan besar menjadi perhatian serius bagi pemerintah Singapura.

Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa

Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa

Syarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.

KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Buruh 1 tahun yang lalu

Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Prabowo Revisi PP 37/2021, Peserta JKP Kini Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan

Prabowo Revisi PP 37/2021, Peserta JKP Kini Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan

Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting yang berfokus pada perlindungan pekerja yang terkena PHK.

Standar Gaji Pekerja di Singapura Naik! Minimal Kantongi Rp65 Juta per Bulan

Standar Gaji Pekerja di Singapura Naik! Minimal Kantongi Rp65 Juta per Bulan

Gaji minimal yang diterima pekerja asing yaitu SGD5.600 atau setara Rp65 juta per bulan.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |