Komnas HAM Minta Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya Diusut Tuntas

5 hours ago 2

Komnas HAM Minta Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya Diusut Tuntas

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Antara/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya/pri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Papua mengusut secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tewas di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 9 September 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam peristiwa tersebut sekaligus meminta pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diungkap. Menurutnya, perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas dalam setiap situasi kekerasan bersenjata, termasuk di Papua.

“Tidak ada tujuan politik, keamanan, ataupun tuduhan keberpihakan yang dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan dan merampas nyawa warga sipil,” kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Komnas HAM juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, ketiga korban merupakan bagian dari rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tengah melakukan perjalanan kedinasan.

Perjalanan tersebut berkaitan dengan pelayanan bidang pertanian dan peternakan. Dalam perjalanan, rombongan mereka dihadang kelompok bersenjata.

Sejumlah penumpang kemudian dipisahkan. Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya menjadi korban penembakan hingga meninggal dunia.

Anis menegaskan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah tidak menghilangkan kedudukan seseorang sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat pada dirinya.

“Status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya. Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Komnas HAM Soroti Klaim KSB Kodap III Ndugama

Komnas HAM menyampaikan penegasan tersebut setelah mencermati pernyataan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa penembakan.

Kelompok tersebut menyebut ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen. Namun, Komnas HAM menilai tuduhan semacam itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan.

Dalam situasi kekerasan bersenjata, Komnas HAM meminta seluruh pihak tetap menghormati prinsip kemanusiaan serta perlindungan warga sipil.

Perlindungan itu berlaku bagi warga sipil, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru, pekerja pelayanan publik, pendatang, maupun masyarakat setempat. Mereka tidak boleh menjadi sasaran serangan karena pekerjaan, identitas, asal-usul, ataupun dugaan keberpihakan.

Komnas HAM juga menilai informasi mengenai dugaan pemisahan penumpang berdasarkan identitas atau asal-usul sebelum penembakan perlu didalami.

“Kami mendesak KKB di Papua untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan terhadap warga sipil serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil,” kata Anis.

Polda Papua Diminta Pastikan Penyelidikan Akuntabel

Di sisi lain, Komnas HAM meminta Polda Papua memastikan proses penyelidikan terhadap kasus penembakan tiga ASN Jayawijaya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komnas HAM juga meminta aparat negara memastikan keselamatan masyarakat dalam penegakan hukum dan pengamanan. Penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional juga harus dihindari.

Lembaga tersebut mengingatkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap manusia.

Prinsip mengenai hak hidup tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kovenan tersebut telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 36 juga menegaskan hak hidup sebagai supreme right yang tidak dapat dikurangi, bahkan dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat.

Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Pemantauan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban serta keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |