Salah satu ulama kondang di tanah air asal Pinrang, Sulawesi Selatan, Ustaz Das’ad Latif belum lama ini berbagi kekesalan.
Selasa, 15 Apr 2025 12:00:00

Salah satu ulama kondang di tanah air asal Pinrang, Sulawesi Selatan, Ustaz Das’ad Latif belum lama ini berbagi kekesalan. Hal itu diungkapnya secara langsung dalam postingan terbaru sang ulama dalam akun Instagram pribadinya @dasadlatif1212.
Jebolan Universitas Hasanuddin ini bahkan tak tanggung-tanggung menyinggung soal kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyebut jika nyatanya mereka yang disebut ‘yang mulia’ justru menjadi maling.
Seperti apa ungkapan Ustaz Das’ad Latif yang menuai dukungan di kalangan warganet itu? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Ungkap Kekesalan soal Hakim jadi Koruptor
Terungkapnya kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung menuai beragam reaksi keras dari masyarakat. Salah satu pihak yang ikut memberi sorotan tajam ialah ulama asal Sulawesi Selatan, Ustaz Das’ad Latif.
Melalui akun Instagram pribadinya, ulama kelahiran 21 Desember 1973 itu secara terang-terangan mengungkap kekesalan pribadinya terhadap ketiga terduga tersangka suap yang sebelumnya berstatus sebagai hakim PN Jaksel.
Kekesalan sang ulama pun cukup diwujudkan dalam sebuah tulisan singkat berlatarbelakang warna oranye. Isinya yakni soal mereka yang disebut ‘yang mulia’ ternyata sama halnya dengan maling alias tukang pencuri.
“Yang mulia ternyata maling,” tulisnya.
Lebih lanjut, Ustaz Das’ad Latif berujar dalam keterangannya jika para penerima suap yang merupakan tiga hakim itu tak berbeda dengan mereka dengan sebutan ‘tikus kantor yang berdasi’.
“Tikus kantor, sok berdasi,” tulis Ustaz Das’ad Latif, demikian dikutip dari keterangan unggahan.

Ujaran Ustaz Das’ad Banjir Dukungan
Kekesalan Ustaz Das’ad Latif dalam unggahan terbarunya itu lantas ramai mendapat tanggapan dari kalangan warganet. Banyak di antaranya yang ikut mendukung amarah hingga kekesalan sang ulama melihat tingkah laku bejat para penerima suap.
“Padahal yang mulia itu wakil tuhan yang memutuskan nasib manusia di dunia🗿,” tulis akun @manangsoebeti_official
“Ustad, terima kasih karena sering speak up akan isu sosial.. rasanya kami2 org biasa merasa terwakilkan.. semoga terus speak up ya ustad 🙏🔥,” tulis akun @herlinda_wardhani
“Siapa yang harus kita percaya kalau begini ya,” tulis akun @ind_bouquet.1991
“Indonesia gak kekurangan orang pintar,tapi kekurangan orang baik,jujur serta bertugas sesuai kapasitas yang diembannya....miriss,” tulis akun @dianfatmasari8
Hakim PN Jakpus Diduga Terima Suap Rp20 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui berhasil menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan, usai Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasilnya tiga hakim PN Jakpus, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU) terbukti menerima suap Rp20 miliar, dalam kasus korupsi ekspor CPO yang ditangani PN Jakpus.
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
Artikel ini ditulis oleh

M
Reporter
- Mutia Diah Anggraini

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
KPK 2 tahun yang lalu


Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.



Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan