Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Dam dan Badal Haji, Nilainya Rp1,4 M

2 hours ago 1

Harianjogja.com, MAKKAH—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran dam dan praktik badal haji fiktif yang melibatkan sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dari hasil penelusuran selama penyelenggaraan ibadah haji 2026, nilai transaksi yang terindikasi bermasalah mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah haji, termasuk pembayaran dam, layanan badal haji, dan upaya pencegahan haji nonprosedural. Kemenhaj menegaskan pengawasan akan terus diperketat hingga seluruh rangkaian operasional haji 2026 berakhir.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji bagi jemaah haji Indonesia.

"Kami menyampaikan sejumlah temuan berkaitan dengan pembayaran dam, praktik badal haji, dan haji nonprosedural yang ditemukan selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," kata Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Senin (9/6/2026).

Dugaan Badal Haji Fiktif di Purwakarta

Kasus dengan nilai terbesar ditemukan pada Kloter KJT 12 Purwakarta. Berdasarkan hasil investigasi Tim Pelindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, KBIHU AF yang dipimpin NF diduga menawarkan layanan badal haji kepada 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang.

Temuan tersebut mendapat perhatian karena nilai yang ditawarkan dinilai jauh di bawah biaya pelaksanaan haji di Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai biaya badal haji sebesar Rp10 juta sulit diterima secara logis jika dibandingkan dengan biaya haji domestik atau haji dakhili di Arab Saudi.

"Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu," kata Dahnil.

Dugaan Penggelapan Dana Jemaah

Selain kasus di Purwakarta, Kemenhaj juga menerima laporan dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban dari sejumlah kloter lainnya. Salah satu kasus berasal dari pengaduan jemaah asal Merauke pada 2 Juni 2026.

Seorang mukimin bernama Muhtar diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban senilai Rp306,8 juta.

Kasus tersebut kemudian ditangani melalui koordinasi Kemenhaj, Divhubinter Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian RI, dan otoritas Arab Saudi. Dari hasil penelusuran, terduga pelaku berhasil ditangkap dan ditahan.

Tim juga menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan seorang pembimbing ibadah dari kloter asal Timika yang diduga bekerja sama dengan mukimin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pembimbing tersebut menyatakan kesediaannya mengembalikan dana sekitar Rp122 juta kepada jemaah yang dirugikan.

Penyimpangan Pembayaran Dam Haji

Kemenhaj juga menemukan sejumlah praktik pembayaran dam yang tidak dilakukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi. Temuan serupa ditemukan di sejumlah daerah seperti Malang, Tegal, Pati, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, Purwakarta, hingga Sulawesi Tengah.

Dalam sejumlah kasus, oknum KBIHU maupun pembimbing ibadah diduga mengarahkan pembayaran dam kepada mukimin dengan tarif yang lebih murah dibandingkan harga resmi.

Selisih pembayaran tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi pihak tertentu.

Salah satu temuan terjadi pada Kloter BPN 11. Sebanyak 123 jemaah membayar dam melalui mukimin dengan nilai transaksi mencapai Rp246 juta.

Dari transaksi itu, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp184,5 juta sebelum akhirnya menyatakan kesediaan mengembalikan dana kepada jemaah setelah mendapat pembinaan dari petugas.

Di Purwakarta, tim juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah dalam pembayaran dam yang melibatkan beberapa pihak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami melakukan pembinaan dan sebagian besar pihak yang terlibat bersedia mengembalikan keuntungan yang diterima kepada jemaah," ujar Ichsan.

Temuan Jemaah Haji Nonprosedural

Pengawasan yang dilakukan Tim Linjam PPIH Arab Saudi juga mengungkap adanya sejumlah jemaah nonprosedural menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji.

Pada 25 Mei 2026, petugas menemukan tiga orang jemaah nonprosedural di Sektor 10 Makkah yang hendak menuju Arafah menggunakan bus masyair dengan identitas salah satu KBIHU asal Banten.

Pada hari yang sama, petugas juga menemukan seorang ketua KBIHU asal Jakarta Timur yang diduga hendak melaksanakan badal haji fiktif untuk 50 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.

Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti bersama KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi.

KBIHU Terancam Sanksi dan Proses Hukum

Kemenhaj menegaskan seluruh pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi wajib dilakukan melalui Adahi, kecuali bagi jemaah yang memilih membayar dam di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"KBIHU sangat dibutuhkan dalam membimbing ibadah jemaah. Tetapi KBIHU harus fokus membimbing ibadah, bukan menjadikan jemaah sebagai komoditas," kata Dahnil.

Menurut Dahnil, pemerintah tetap mendukung keberadaan KBIHU yang menjalankan fungsi pembinaan secara profesional dan transparan.

"Namun praktik-praktik yang merugikan jemaah harus dihentikan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi jemaah yang diperlakukan sebagai komoditas oleh siapa pun. Haji harus dikelola dengan akhlak yang tinggi dan profesionalisme yang tinggi," ujarnya.

Pemerintah menyatakan pengawasan terhadap praktik badal haji, pembayaran dam, serta haji nonprosedural akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan jemaah serta menjaga tata kelola layanan haji yang transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |