- PERISTIWA
- REGIONAL
DRK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan dan transportasi di lingkungan Sekretariat Dewan Kota Banjar.
Selasa, 22 Apr 2025 09:59:00

Kejaksaan Negeri Kota Banjar resmi menetapkan DRK atau Dadan Ramdhan Kalyubi, Ketua DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi. DRK merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses ekspose pada Senin, 14 April 2025. DRK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan dan transportasi di lingkungan Sekretariat Dewan Kota Banjar untuk periode anggaran 2017–2021.
“Setelah ekspose itu semua sepakat dalam ekspose tersebut dan dituangkanlah dalam penetapan tersangkanya tanggal 16 April hari Rabu. Dan hari Kamis-nya tersangka DRK kita lakukan pemanggilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Hariyanto.
Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar
Sri mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 64 orang saksi dan menyita lebih dari 200 dokumen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000.
“Kerugian negara (akibat aksi korupsi DRK) setelah dilakukan pemeriksaan mencapai Rp3.523.950.000,” jelas Sri.
Saat ini, pemeriksaan masih terus dilakukan. Sri tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Sementara ini masih satu dulu (tersangka), tapi prosesnya masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan (tersangka). Tersangka (DRK) sudah dibawa ke Rutan Kebon Waru Bandung,” ujarnya.
Berlangsung Selama 15 Bulan
DRK sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025. Penetapan tersangka mengacu pada surat penetapan nomor Pen.Tek-856/M 2.32/Fd/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar selama periode 2017 hingga 2021.
Di tahun 2020, ketika Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19, DRK tetap mengusulkan dan menaikkan tunjangan tersebut secara melawan hukum.
Pada tahun 2017, DRK juga dinilai tidak segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Akibatnya, pembayaran tunjangan perumahan beserta sarana dan prasarana yang seharusnya tidak dibayarkan, tetap berjalan selama 15 bulan.
Artikel ini ditulis oleh


Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa


Modus Tak Terbitkan Sertifikat K3, Pejabat Sumsel Palak Sejumlah Pengusaha
Tersangka D mengancam sejumlah perusahaan tidak bakal menerbitkan sertifikat K3 jika tidak memberikan uang kepadanya.