- PERISTIWA
- REGIONAL
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Selasa, 22 Apr 2025 12:09:00

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017–2019.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Widodo, Kasir Divisi V, dan Juanta Ginting, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya Tbk, yang merupakan BUMN pelaksana proyek.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya keluar dari ruang penyidik pukul 21.17 WIB dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
47 Saksi Diperiksa
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyampaikan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 47 orang saksi terkait proyek senilai Rp1,25 triliun tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada kami telah meningkatkan status saudara Widodo dan Juanta Ginting menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (21/4).
Dalam pengerjaan proyek ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Armen.
Kejati Lampung memulai penyelidikan sejak 12 Maret 2025, menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.253.922.600.000.
Artikel ini ditulis oleh

Y
Reporter
- Yosephin Suci Wulandari


Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.


Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.


Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.