- PERISTIWA
- NASIONAL
Karen sebelumnya telah menerima vonis 13 tahun penjara dalam kasus berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Rabu, 23 Apr 2025 09:31:00

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari Selasa, 22 April 2025.
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009--2014," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti yang dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Karen telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus terpisah yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011--2021, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Karen, Kejaksaan Agung juga memeriksa lima orang saksi lainnya dalam kasus yang sama. Para saksi tersebut terdiri dari:
- GI -- Advisor to CPO PT Berau Coal
- AW -- Assistant Manager Procurement PT Pamapersada Nusantara
- RS -- Analyst Product ISC Pertamina
- AF -- Assistant Operation Risk Division BRI
- BP -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi BBM di Kementerian Keuangan tahun 2021
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," tambah Harli Siregar.
Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang.
Para tersangka ini berasal dari kalangan pejabat tinggi di Pertamina serta beberapa pihak swasta. Berikut adalah daftar nama tersangka:
- Riva Siahaan (RS) -- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) -- Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) -- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) -- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) -- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) -- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) -- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) -- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) -- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama penting dalam industri migas di tanah air. Kejaksaan Agung terus menyelidiki peran masing-masing individu dalam dugaan praktik korupsi yang diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Artikel ini ditulis oleh

N
Reporter
- Nila Chrisna Yulika

Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Selain bui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karen langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.

Reaksi KPK Usai MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan
Vonis terakhir untuk terdakwa Karen Agustina merupakan bentuk konsistensi hukum peradilan terhadapnya.

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.

FOTO: Wajah Senyum Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Memperpanjang Masa Penahanan di KPK
Karen menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan dugaan korupsi LNG di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan negera Rp2,1 triliun.

Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Gas Cair
Karen Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Hari Ini, KPK Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
KPK 2 tahun yang lalu