Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Korporasi Terkait Suap Hakim Tangani Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya

3 days ago 6

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Peran tersangka baru MSY terungkap usai penyidik Kejagung memeriksa lima saksi yakni MBDH, MS, STF, WG dan MSY terkait kasus tersebut.

Rabu, 16 Apr 2025 09:12:13

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Korporasi Terkait Suap Hakim Tangani Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Korporasi Terkait Suap Hakim Tangani Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya (©merdeka.com)

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dari PT. Wilmar berinisial MSY.

Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Peran Tersangka Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, peran tersangka MSY dalam perkara tersebut.

Menurut Harli, peran MSY terungkap usai penyidik Kejagung memeriksa lima saksi yakni MBDH, MS, STF, WG dan MSY terkait kasus tersebut.

Harli mengatakan, keterlibatan tersangka MSY dalam perkara rasuah itu bermula dari pertemuan dengan tersangka AR alias Ariyanto Bakrie, selaku pengacara terdakwa korupsi minyak goreng dengan WG alias Wahyu Gunawan, Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus kasus klienny tersebut.

"Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Harli kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4) malam.

Saat bertemu Ariyanto, Harli menuturkan, tersangka Wahyu juga menanyakan terkait biaya disediakan terdakwa korporasi untuk mengurus perkara tersebut. Namun, tersangka Ariyanto selaku advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO belum bisa menjawab permintaan WG dengan alasan harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.

Informasi dari Wahyu itu kemudian disampaikan Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi lainnya. Kemudian, Marcella bertemu dengan MSY di sebuah rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Marcella menyampaikan perihal informasi Ariyanto dari Wahyu.

"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," ujar Harli menirukan keterangan saksi.

Dua minggu kemudian, Ariyanto Kembali dihubungi Wahyu. Pada saat itu, Wahyu menyampaikan agar perkara tersebut segera diurus.

Setelah mendapat pemberitahuan dari Wahyu, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella. Lalu, Marcella bertemu kembali dengan MSY di rumah makan Daun Muda.

"Dan saat itu MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas. Hasil pertemuan tesebut kemudian AR, WG, dan MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur," kata Harli.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

Kemudian, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Wahyu tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella.

Lalu, Marcella menghubungi MSY dan menyanggupi serta menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

Sekitar 3 hari kemudian, MSY menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta untuk mengurus perkara sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Marcella memberikan nomor handphone Ariyanto kepada MSY.

"Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR," papar Harli.

Kemudian uang tersebut diantar Ariyanto ke rumah Wahyu di Klaster Ebony, Jalan Ebony 6, Blok AE Nomor 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Wahyu kepada Arif Nuryanta. Wahyu saat itu diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Arif Nuryanta.

Jumlah Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa (Jakpus). Para tersangka adalah WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR, sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN. Kemudian tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Saat sidang putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto di PN Jakarta Pusat merupakan ketua majelis hakim.

Selanjutnya Agam Syarif Baharuddin. Agam merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia merupakan hakim anggota yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.

Terakhir Ali Muhtarom. Ali merupakan Hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Geledah Lima Lokasi

Tak hanya penetapan tersangka, Kejagung juga menyita sederet barang bukti suap senilai Rp60 miliar terkait dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta. Penggeledahan dilakukan Kejagung sejak Jumat malam 11 April 2025 hingga Sabtu 12 April 2025.

Setidaknya lima lokasi di Jakarta telah digeledah pada Jumat malam. Keesokan harinya, Sabtu 12 April, penyidik kembali menyisir sejumlah titik lainnya, termasuk beberapa wilayah di luar Jakarta.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (13/4).

Barang Bukti Disita

Abdul Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di empat orang tersangka WG di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp11.100.000.

Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.

Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100.000 235 lembar dan Rp50.000 sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100.000.

Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus.

Qohar menjelaskan dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN, sehingga majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging)

"Di mana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ucap dia.

Atas hal ini, penyidik kejaksaan agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Adapun mereka WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN selaku ketua Pengadilan Negeri Jaksel.

"Karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah
Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Suap CPO di PN Jakpus, Perannya Sebagai Pemberi Suap

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Suap CPO di PN Jakpus, Perannya Sebagai Pemberi Suap

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka suap penanganan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) di PN Jakpus.

Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO

Barang bukti disita seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson.

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar

Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kebut Berkas Perkara Suap Vonis Lepas Korporasi Terdakwa Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Gali Peran Tujuh Tersangka
 Bertabur Dolar Singapura dan AS hingga Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN JakSel

VIDEO: Bertabur Dolar Singapura dan AS hingga Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN JakSel

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Penampakan 4 Mobil Mewah yang Disita Kejagung dari Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Penampakan 4 Mobil Mewah yang Disita Kejagung dari Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Selain mobil mewah, Abdul Qohar mengatakan, penyidik juga menyita berupa uang tunai dalam pelbagai mata uang.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

Tangan Diborgol Ekspresi Memelas, Penampakan Ketua PN Jaksel Usai Ditangkap Kejagung Gara-Gara Kasus Suap Rp60 M
Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur

Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Jejak Vonis Ketua PN Jaksel Ditangkap Suap Migor, Pernah Bebaskan Polisi di Kasus KM50

Jejak Vonis Ketua PN Jaksel Ditangkap Suap Migor, Pernah Bebaskan Polisi di Kasus KM50

MAN menerima suap atas putusan atau vonis onslag alias vonis lepas ketiga korporasi besar tersebut dari segala tuntutan jaksa pada 19 Maret 2025 lalu

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |