Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar

5 hours ago 3

 Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar Ketua Ombudsman RI jadi tersangka suap tambang nikel, diduga terima uang miliaran rupiah dari perusahaan. - Instagram/Ombudsman RI.

Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka. 

Hery Susanto yang baru beberapa dilantik sebagai ketua Ombudsman RI diduga menerima aliran dana suap sekitar Rp1,5 miliar yang kini menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Hery saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada 2025. Uang tersebut diduga diterima dalam rentang waktu perkara berlangsung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan aliran dana itu terdeteksi masuk ke rekening tersangka.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Perkara ini berawal dari persoalan administrasi yang dihadapi PT TSHI terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Alih-alih menempuh jalur resmi, perusahaan diduga memilih jalur lobi ilegal.

Dalam proses tersebut, Hery diduga ikut campur untuk memengaruhi kebijakan. Intervensi itu diarahkan agar perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran, yang dinilai menguntungkan secara finansial.

“Bersama dengan HS [Hery Susanto] untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” tutur Syarief.

Uang miliaran rupiah tersebut disebut berasal dari LKM, Direktur PT TSHI, yang menyerahkannya sebagai imbalan atas intervensi kebijakan tersebut.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |