Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang Suteno menuntut terdakwa Robig Zainudin dijerat pasal berlapis.
Rabu, 09 Apr 2025 09:27:00

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dengan terdakwa tunggal Robig Zainudin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang Suteno menuntut terdakwa Robig Zainudin dijerat pasal berlapis.
"Dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 33 KUHP pidana. Selanjutnya Pasal 351. Dan juga KUHP ayat 1 perubahan perlindungan anak junto UU perlindungan anak tahun 2003," kata Suteno di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Semarang, Selasa (8/4).
Jeratan UU Perlindungan Anak didasari pada tindakan Robig yang melakukan kekerasan pada korban yang masih anak-anak saat kejadian di Kalipancur, Ngaliyan.
Tindak kekerasan itu membuat korban A yang tak lain teman GRO turut terluka pada dada kiri dan luka pada bagian tubuh lainnya.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban anak Adam mengalami luka pada dada kiri dan luka jaringan. Anggota gerak atas terdapat satu luka terbuka atas. Dalam 0,5 sentimeter dengan kesimpulan, korban adalah laki-laki," ungkapnya.
JPU juga menyampaikan dalam menyelidiki kasus penembakan yang menyebabkan GRO meninggal dunia, Bidokkes Polda Jateng juga mengadakan ekshumasi pada jenazah korban di Kabupaten Sragen.
Temuan Bidokkes Polda Jateng
Bidokkes Polda Jateng menemukan luka terbuka pada panggul kanan yang menembus ke bagian panggul kiri. "Terdapat resapan darah pada dinding panggul kehitaman," jelasnya.
JPU menjelaskan bahwa pada panggul kanan ditemukan luka patah tulang. Tepatnya di bagian bawah usus yang bentuknya sudah tidak teratur. Pada bagian patah tulang itu juga ditemukan resapan darah.
JPU mengungkapkan fakta lain bahwa peluru ukuran 0,9 sentimeter yang ditembakan Robig kemudian bersarang di bagian kandung kemih korban.
"Terdapat anak peluru pada kandung kemih kisaran 0,9 sentimeter. Berdasarkan fakta pemeriksaan jenazah itu telah diperiksa jenazah laki-laki. Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah luka tembak. Selanjutnya menyebabkan pendarahan hebat," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh

D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama

Kejadian bermula ketika Robig naik motor matik Vario putih melaju di lokasi kejadian hari Minggu (24/11/2024) dini hari.


VIDEO: Fakta Terbaru Aipda Robig Tembak Siswa, 4 Kali Lepaskan Tembakan Bukan Bubarkan Tawuran
Buntut kejadian itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dipanggil Komisi III DPR, Selasa (3/12)

Polda Jateng Jamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa di Semarang Transparan
Kasus itu akan dibuka secara transparan. Dugaan soal adanya intervensi kepada keluarga korban pun akan disampaikan dalam sidang etik tersebut.

Peluru Senpi Aipda Robig Masih Bersarang di Tubuh GRO, Polisi Bakal Lakukan Ekshumasi
Terkait masih bersarangnya peluru saat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangunrejo, Desa Saradan

Polri Beberkan Duduk Perkara Aipda Robig Tembak Siswa SMK4 Semarang kepada DPR
Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) siswa SMKN 4 Semarang tewas terkena tembakan Aipda Robig.

VIDEO: Komisi III Emosi, Kapolres Blak-blakan Gengster Semarang Hingga Diendorse Judol: Gaya-gayaan!
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut gengster ini dibiayai oleh situs judi online



Kombes Irwan sempat membuka CCTV sebelum terjadinya penembakan. Ternyata ada dua kelompok Geng Tanggul Vs Geng Seroja

Pigai Dapat Laporan Siswa SMKN di Semarang Ditembak Aipda Robig Tak Terlibat Geng: Anak yang Baik
Natalius Pigai buka suara soal kematian pelajar SMK N 4 Semarang akibat ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin.

Mabes Polri Turun Gunung Usut Kematian Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi
Polrestabes mengklaim bahwa kematian siswa SMKN 4 Semarang, karena hendak tawuran.