Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY saat ini masih menyelidiki dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, 68, warga lansia asal Bantul yang terancam kehilangan tanahnya. Perkembangan terbaru, polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang berhubungan dengan dugaan kasus ini.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan kasus ini dilaporkan kepada kepolisian pada Senin (14/4/2025). Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY lantas segera melakukan penyelidikan.
"Iya baru ditangani [Ditreskrimum], kan baru lapor kemarin tanggal 14 April. Masih proses penyelidikan. Nanti kalau ada update-nya nanti kami rilis kemudian," jelas Ihsan pada Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Dinilai Lebih Menguntungkan, Warga Purwosari Gunungkidul Getol Menanam Bawang Merah
Proses penyelidikan kata Ihsan saat ini masih berlangsung. Namun polisi imbuh dia telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. "Masih lidik [penyelidikan]. Iya sudah memeriksa saksi-saksi," ungkapnya.
Hanya saja Ihsan belum bisa membeberkan siapa-siapa yang sudah dimintai keterangan karena masih proses penyelidikan.
"Sementara itu masih ranah penyelidikan. Belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau ada proses penyidikan lah, ini kan kami penyelidikan," katanya.
Perihal apakah benar ada modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan mengatakan dugaan tersebut masih didalami oleh Ditreskrimum.
"Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Masih kami didalami. Terus memeriksa saksi-saksi terkait itu," tegasnya.
"Intinya satu, benar Polda khususnya Ditreskrimum sekarang masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menegaskan bila saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan ini. "Perkembangannya saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Selain itu Idham menambahkan bila kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor. "Sudah di interogasi saksi dari pihak pelapor. Sudah ada tiga orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News