OPINI: Raih Target Ambisius dengan Instrumen Persaingan Usaha

2 hours ago 1

Target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Probowo-Gibran sebesar 8%, meskipun terkesan ambisius dan berat, bukan sesuatu yang mustahil untuk dapat direalisasikan. Salah satu kunci terciptanya pertumbuhan 8% adalah dengan menarik sebanyak mungkin investasi ke Tanah Air. Dan salah satu daya tarik agar investasi masuk adalah iklim usaha dengan jaminan persaingan usaha yang sehat.

Berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga-lembaga internasional, iklim persaingan usaha di Indonesia bisa dikatakan cukup baik. Bahkan menurut World Competitiveness Ranking (WCR) yang dirilis oleh International Institute for Management Development (IMD) pada tahun 2024, Indonesia berada pada posisi ke-27 dari 67 negara, naik tujuh peringkat dari posisi ke-34 pada 2023. Di Asia Tenggara, posisi ini menempatkan Indonesia pada posisi tiga besar, di bawah Singapura dan Thailand.

Dengan penilaian yang cukup baik dari lembaga internasional semacam IMD saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berkutat pada angka 5%, cukup jauh dari target Pemerintahan Prabowo-Gibran di angka pertumbuhan 8%. Karena itu perlu dilakukan akselerasi upaya untuk mendongkrak tingkat pertumbuhan ekonomi. 

Berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU) yang dirilis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada 2024, Indonesia mengalami peningkatan skor 4,95 (skala 7) dibandingkan dengan tahun sebelumnya skor 4,91. Meskipun naik dibandingkan dengan skor IPU 2023, namun masih berada di bawah target RPJMN 2024 di angka IPU 5. Berdasarkan tren, sejak dirilis pada 2016, IPU Indonesia terus naik, hanya turun pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Secara sektoral, IPU 2024 memotret beberapa sektor yang mempunyai skor di bawah rata-rata (4,95), yakni, real estate, pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, listrik, dan gas. Beberapa sektor yang disebutkan sebelumnya ini konsisten mendapatkan skor di bawah rata-rata. Menariknya, sektor yang mempunyai skor di bawah rata-rata tersebut berkaitan erat dengan program-program strategis  pemerintah, dari mulai ketahanan pangan hingga ketahanan energi dan hilirisasi.

BACA JUGA: Pembeli Tanah Pertanyakan Langkah Anak Mbah Tupon Melaporkan Dirinya ke Polda DIY

Strategi Mencapai Target

Pemerintah telah menuangkan kebijakan dan langkah strategis guna mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Peraturan Presiden No 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 (Perpres). Dikutip dari laman resmi Setneg dalam artikel berjudul Fondasi Awal Wujudkan Visi Indonesia Emas,  disebutkan bahwa rencana pembangunan 2025-2029 membidik tiga sasaran utama pembangunan nasional, yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

Pencapaian target sasaran ini diukur dengan sejumlah indikator, di antaranya penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5%, indeks modal manusia (IMM) mencapai 0,59%, serta pertumbuhan ekonomi menuju 8% pada 2029. Sasaran tersebut diperkuat dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan.

Di dalam dokumen lampiran III Perpres tertulis salah satu indikator untuk mencapai target dalam Perpres adalah IPU. Berikut adalah rincian target yang tertuang dalam dokumen lampiran III Perpres: Sebagai permulaan, diawali dengan angka baseline 2024, skor IPU adalah sebesar 4,87/7,00 kemudian berturut-turut target 2025, dengan skor IPU 5,35/7,00 hingga target 2029 dengan skor 6,00/7,00.

Pertanyaannya, apakah benar jika target IPU dengan skor 6,00/7,00 akan berdampak pada pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%? Menarik untuk melihat penelitian yang dilakukan Prof. Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran yang menyimpulkan jika IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi. Disebutkan, kenaikan 1% IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Sehingga untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29% sehingga IPU menjadi 6,33 poin. Berdasarkan penelitian tersebut, maka target pertumbuhan ekonomi 8% dapat terwujud jika skor IPU pada 2029 benar mencapai 6,00 – 6,33 pada skala 7.

Terobosan KPPU

Pada Juli 2024, KPPU merilis delapan terobosan sektor strategis dalam pemaparan 100 hari kinerja KPPU Periode 2024-2029. Pertama, pasar digital, kedua, ketahanan pangan, ketiga, kebijakan nasional, keempat, kebijakan internasional, kelima, energi dan migas, keenam, pengawasan kemitraan, ketujuh, merger dan akuisisi, serta kedelapan, infrastruktur dan konstruksi.

Pada sektor digital KPPU telah melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan pada sektor tersebut dengan serangkaian penyelidikan dan penyidangan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sektor digital dan e-commerce. Pada sektor ketahanan pangan, KPPU telah melakukan serangkaian penelitian dan kajian serta upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik kartel dan persaingan usaha pada sektor tersebut di antaranya dengan berperan aktif untuk menjaga inflasi melalui keterlibatannya dengan Tim Pengendali Inflasi baik nasional dan daerah melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pada aspek kebijakan nasional, KPPU menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkan kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional. Untuk aspek kebijakan internasional, KPPU fokus pada persiapan aksesi Indonesia untuk masuk keanggotaan OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk untuk bidang tersebut. Selain itu pada tataran kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, telah diselesaikan kerangka hukum bagi kerja sama bidang persaingan usaha di Kawasan, yaitu melalui ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC).

Pada sektor energi dan migas, KPPU telah melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait dengan pembangunan jaringan gas yang dipercaya akan meningkatkan efisiensi pada sektor energi dan migas.

Khusus terkait dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) KPPU telah menginisiasi program sejuta penyuluh kemitraan, program ini dirancang agar UMKM tidak menjadi korban perilaku abuse of dominant position (penyalahgunaan posisi dominan) oleh pelaku usaha besar dalam kegiatan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.

Selanjutnya dalam kegiatan pengawasan kegiatan merger dan akuisisi, KPPU telah membuat digitalisasi proses notifikasi merger akuisisi yang bertujuan mempermudah pelaku  usaha untuk melaporkan aksi korporasi merger akuisisi kepada KPPU. Terakhir pada sektor infrastruktur dan konstruksi, KPPU terus menjalan kegiatan penegakan hukum khususnya pada praktik persekongkolan tender pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tingkat kebocoran APBN yang cukup tinggi.

Kesimpulannya, target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terealisiasi salah satunya dengan mengawal pelaksanaan strategi nasional persaingan usaha sebagai peta jalan menuju pertumbuhan ekonomi. Tidak akan ada pertumbuhan tanpa adanya persaingan usaha yang sehat. Investor tidak akan enteng menanamkan modalnya, jika tidak ada kepastian penegakan hukum persaingan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |