Salah satu uang kertas yang tidak lagi berlaku dan bisa ditukar maksimal 30 April 2025. - ist - Bank Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia menyebut sejumlah uang kertas rupiah tidak lagi berlaku. Masyarakat boleh menukarkannya dengan batas waktu tertentu dan memperhatikan jenis uang apa saja yang tidak bisa lagi digunakan.
Bank Indonesia mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampsikan keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.
Setelah batas waktu berakhir, uang pecahan tersebut tidak dapat ditukarkan lagi ke Bank Indonesia.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman [security features] pada uang kertas," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Sejauh ini, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang telah dicabut dari peredaran.
Selain empat uang kertas pecahan yang sudah wajib ditukarkan ke Bank Indonesia pada 30 April 2025, terdapat lima pecahan uang kertas yang dapat ditukarkan hingga 24 September 2028 dan empat uang kertas lainnya pada 14 November 2029.
BACA JUGA: Kelurahan Bumijo Jogja Mampu Kelola Sampah 250 Kilogram Sehari Secara Mandiri
Berikut daftar uang kertas pecahan yang dapat ditukarkan hingga 30 April 2025:
- Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
Ciri-ciri berwarna cokelat dengan bagian depan gambar pemain gamelan dan gambar bagian belakang Candi Prambanan.
- Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Ciri-ciri berwarna dominan cokelat dengan bagian depan gambar Pengrajin Asah Intan dan gambar bagian belakang Rumah Toraja.
- Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
Ciri-ciri berwarna biru kuning dengan bagian depan gambar Soetomo dan gambar bagian belakang Ngarai Sianok.
- Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Ciri-ciri berwarna hijau dengan bagian depan gambar bunga bangkai dan gambar bagian belakang gedung Bank Indonesia Jakarta Kota.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com