Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja akan menguji sampel tikus dari lingkungan rumah sejumlah pasien yang meninggal dunia akibat leptospirosis.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Yogyakarta Lana Unwanah di Yogyakarta, Jumat, mengatakan pengujian itu untuk memastikan ada tidaknya bakteri Leptospira yang dibawa oleh hewan pengerat tersebut.
"Salah satu area di mana kasus meninggal ini terjadi, kami bekerja sama dengan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLabkesmas). Kami memasang trap atau perangkap (tikus) di rumah pasien dan 50 rumah di sekitarnya," kata dia.
Menurut Lana, untuk mendapatkan sampel tikus pihaknya telah memasang 100 perangkap, dengan masing-masing rumah dipasangi dua perangkap di dalam dan di luar rumah selama dua hari.
"Dari 100 trap yang kami pasang, tertangkap 10 ekor tikus," ujarnya.
Selanjutnya, tikus-tikus tersebut langsung dibedah di lokasi untuk diambil bagian ginjalnya guna keperluan uji laboratorium.
"Hasil uji labnya masih menunggu sekitar dua pekan," kata Lana.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari investigasi lapangan untuk menelusuri sumber penularan leptospirosis yang telah menyebabkan enam kematian di Kota Yogyakarta sepanjang semester pertama 2025.
BACA JUGA: Hingga Juli 2025, Enam Orang di Kota Jogja Meninggal Akibat Leptospirosis
Sebelumnya, Dinkes Kota Yogyakarta melaporkan 19 kasus leptospirosis di 11 dari total 14 kemantren (kecamatan) di wilayah tersebut.
Kasus terbanyak ditemukan di Jetis dan Tegalrejo, masing-masing tiga kasus; disusul Kotagede, Pakualaman, Gedongtengen, Ngampilan, masing-masing dua kasus, serta Mantrijeron, Mergangsan, Gondokusuman, Umbulharjo, dan Wirobrajan masing-masing satu kasus.
Adapun kasus kematian tercatat di Pakualaman, Gedongtengen, Wirobrajan, Jetis, serta dua kasus di Ngampilan.
Leptospirosis adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Leptospira, umumnya ditularkan melalui air atau tanah yang tercemar air kencing tikus terinfeksi.
Sebagai upaya penanggulangan, Wali Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2407 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Kejadian Leptospirosis dan Hantavirus.
SE tersebut memberikan arahan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Dinkes dan Dinas Pertanian dan Pangan, serta fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap kasus zoonosis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara